Kasus Baru, Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG

Kasus Baru, Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG

Kasus Baru, Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG--Antara news

RADAR JABAR- Mario Dandy kini resmi berstatus baru sebagai  tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya yang berinisial AG.

Penetapan statusnya sebagai tersangka tersebut setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada tanggal 27 Juni lalu.

Anak dari mantan pejabat dirut pajak Rafael alun Trisambondo itu kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo wisnu Andiko, Senin (3/7/2023).

Pelaporan terhadap Mario dalam dugaan kasus pencabulan diketahui melalui kuasa hukum AG, Managatta Toding Allo. Ia mengatakan bahwa hubungan seksual yang terjadi antara Mario dan kliennya ini merupakan perbuatan pidana walau tanpa adanua paksaan atau mau sama mau.

Hal tersebut dikarenakan AG masih berumur 15 tahun yang menyebabkan hubungan tersebut dilakukan Mario terhadap anak di bawah umur.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindakan pidana. Jadi siapapun yang beruhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memamng meurpakn tindak pidana,” ujar Mangata di Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2023).

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Senin (8/6), dengan nomor LP/B/2445/5/tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto pasal 82 UU Perlindungan Anak menjadi dasar hukum pelaporan tersebut.

Deretan kasus dari Mario Dandy bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada Cristalino David Ozora.

Kala itu atas bantuan AG, Mario bertemu David. AG beralasan bahwa ia akan mengambil kartu pelajar yang berada di David.

Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pun didminta oleh Mario untuk merekam aksinya menganiaya David.

Penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan tersebut Mario didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Tindak pidana itu disebut dilakukan secara bersama-sama dengan Shane dan juga AG.

“Turut sesrta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat mebacakan surat dakwaan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Proses dari persidangan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David masih berlanjut. Sejumlah saksi tentunya telah memberikan keterangan sidang.

Sumber: