Jenis Kosmetik yang Aman untuk Bayi, Simak Cara Pemilihannya yang Tepat!
Perawatan terhadap bayi melalui penggunaan kosmetik perlu memerhatikan tingkat kemanannya melalui beberap faktor seperti, jenis kosmetik dan cara penggunaannya.--https://pixabay.com/images/id-5475900/
RADARJABAR.ID, BANDUNG - Setiap orang tua yang saat ini sedang mencari tahu informasi tentang bagaimana cara memilih jenis kosmetik yang aman untuk bayi.
Melalui artikel ini kami akan membahas beberapa hal yang penting untuk para orang tua ketahui, sebelum hendak membeli atau menggunakan produk kosmetik kepada sang bayi.
Memang pembuatan produk kosmetik nyatanya tidak hanya diperuntukan untuk orang dewasa saja, produk kosmetik juga dapat digunakan kepada bayi.
Namun memang terdapat perbedaan terkait jenis juga cara penggunaannya. Sebelum jauh membahas jenis kosmetik yang aman untuk bayi.
Industri kosmetik telah diatur oleh Negara melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 1175/Menkes/Per/VIII/2010, yang membahas terkait izin produksi.
Baca juga: Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita BPOM Di Tanggerang
Pasalnya, melalui aturan tersebut. Negara membagi izin produksi kosmetik ke dalam dua jenis golongan, yaitu golongan A dan B.
Produsen yang memiliki izin golongan A dapat memproduksi semua bentuk dan jenis kosmetik, termasuk kosmetik yang diperuntukan untuk bayi.
Berbeda dengan produsen dengan izin golongan B yang hanya dapat memproduksi bentuk atau jenis kosmetik tertentu, berdasarkan aturan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berlaku.
Ke dua industri kosmetik yang terbagi menjadi dua golongan tersebut juga memiliki penerapan dalam lingkup transaksi atau proses jual-beli yang berbeda.
Untuk industri kosmetik golongan B, pihaknya dilarang untuk memproduksi atau memperjual-belikan kosmetik yang diperuntukan terhadap bayi.
Baca juga: Jangan Diabaikan, ini Tanda-tanda Kulit Mulai Rusak Karena Merkuri
Kemudian, larangan juga berlaku terhadap pembuatan kosmetik yang digunakan di sekitar area mata, rongga mulut, anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, chemical peeling, juga pewarna rambut.
Industri kosmetik golongan B juga dilarang memproduksi kosmetik yang memerlukan alat atau teknologi canggih, seperti aerosol dan serbuk kompak.
Sumber: