Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita BPOM Di Tanggerang
Kepala BPOM wilayah Kabupaten Tangerang, Wydya Safitri, menjelaskan tentang temuan kosmetik Ilegal dari hasil operasi BPOM di Kabupaten Tangerang--
TANGGERANG- Ribuan kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tanggerang Banten pada Senin (1/8/2022)
Ribuan kosmetik ilegal tersebut, ditemukan petugas BPOM saat melakukan penertiban pada 15 sarana distribusi di delapan wilayah di Kabupaten Tangerang sejak 18-25 Juli 2022.
Mulai dari wilayah kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa.
Dari ribuan kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut, beberapa diantaranya menggunakan merek ternama seperti Citra, Maybelline, hingga Revlon.
Dari 15 sarana distribusi yang diperiksa diperoleh hasil 12 sarana atau 80 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dengan temuan produk kosmetik impor kadaluarsa 5 item (3 persen), kosmetik lokal kadaluwarsa 7 item (4 persen), kosmetik impor tanpa izin edar 47 item (28 persen), kosmetik lokal tanpa izin edar 110 item (65 persen).
"Dari jumlah tersebut total jumlah temuan sebanyak 3.451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500," kata Kepala BPOM wilayah Kabupaten Tangerang, Wydya Safitri.
Tak hanya kosmetik ilegal, selama semester I Tahun 2022 BPOM Kabupaten Tangerang juga melakukan operasi gabungan daerah (Opgabda) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan 10 sarana distribusi atau toko yang menjual obat-obatan tertentu (OTT) yang mengandung psikotropika dan obat keras lainnya.
"Sarana distribusi tersebut menggunakan kedok sebagai toko kosmetik yang berada di wilayah Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan," terang Wydya
Di sepuluh sarana distribusi itu ditemukan sebanyak 2 item obat-obatan yang mengandung zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl, 2 item obat palsu atau tablet kuning, putih, dengan mencantumkan nama produsen yang sudah dicabut izin edarnya.
Kemudian, 14 item psikotropika dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan Benzodiazepine, serta 6 item obat keras.Kemudian, 14 item psikotropika dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan Benzodiazepine, serta 6 item obat keras.
"Dari jumlah tersebut total temuan ada 12.562 butir OTT, 337 butir obat keras, 650 butir obat keras, dengan estimasi total nilai ekonomi mencapai Rp38.156.416," tuturnya
"Terhadap temuan tersebut dilakukan penertiban dengan pemberian sanksi dan penyegelan oleh Satpol PP," lanjutnya
Wydya menambahkan, BPOM di Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik, obat, dan makanan ilegal dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor.
Dia juga mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli kosmetik baik secara online maupun offline dengan selalu melakukan cek-KLIK.
Yaitu, Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa kadaluarsa.
"Pastikan bahwa produk tersebut tercatat di BPOM dan selalu diingatkan Cek Klik. Bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di hotline 082297353635," pungkasnya.
Sumber: