Lingkungan Pendidikan Masih Belum Aman, Budaya Kekerasan Mengancam Anak Kapan Saja

Lingkungan Pendidikan Masih Belum Aman, Budaya Kekerasan Mengancam Anak Kapan Saja

Sekumpulan pelajar tingkat SMA di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung saat pembekalan relawan anti kekerasan anak. -(Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)-

KAB BANDUNG, RadarJabar - Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak UNPAD, Antik Bintari menyebutkan, ruang publik di Indonesia sampai saat ini tergolong belum aman, khususnya bagi perempuan, anak, lansia serta disabilitas. 

"Termasuk sekolah. Tapi ternyata sekolah, kampus, apapun yang disebut sebagai lembaga pendidikan (kerap) terjadi hal-hal yang sifatnya mengerikan," kata Antik saat dihubungi melalui seluler belum lama ini. 

Menurutnya, hal-hal mengerikan di lingkungan pendidikan termasuk pesantren, tak jarang timbul budaya kekerasan seperti pelecehan hingga kekerasan seksual. 

"Budaya kekerasan ini diawali dengan situasi adanya relasi kuasa yang timpang," ujarnya. 

Antik menerangkan, tak sedikit di sebuah lembaga pendidikan terdapat suatu kelompok yang memiliki kekuatan untuk melakukan sesuatu yang dianggap bisa dilakukan bagi pelaku kekerasan. 

"Dalam lingkungan pendidikan, peluang itu sangat mungkin terjadi. Karena misalnya guru, dosen, atau ustad yang biasanya dianggap sebagai orang yang dituakan, otomatis punya kuasa yang lebih tinggi," terangnya. 

Karenanya, dikatakan Antik, peran pendidik memungkinkan untuk meminta sesuatu pada anak didiknya meski tak mau, pelajar akan tetap melakukannya karena takut terhadap sosok sang guru. 

"Situasi kuasa yang timpang ini, kemudian disalah gunakan sebagian oknum (pengajar) untuk isu (kekerasan pada anak) seperti ini," ucapnya. 

Antik menilai, kondisi riskannya kekerasan terhadap anak, baik di ruang publik hingga lingkungan pendidikan perlu jadi perhatian agar tak menimbulkan budaya kekerasan. 

"Ini sangat bisa dimanfaatkan, apalagi yang punya kuasa itu laki-laki terus dengan budaya patriarki yang masih tinggi pasti ini akan berdampak pada mereka yang rentan dalam situasi tertentu," papar Antik. 

"Perempuan, anak, lansia serta disabilitas adalah kelompok rentan yang sering kali jadi sasaran pemilik kuasa tinggi tersebut," tambahnya. 

Antik menjelaskan, pada dasarnya aturan mengenai perlindungan perempuan dan anak sudah banyak tertuang dalam undang-undang. 

"Kita sudah punya banyak uu (undang-undang), ada uu perlindungan anak, ada uu sitem pendidikan, ada uu tindak pidana kekerasan seksual sekarang," jelasnya. 

Kendati demikian, persoalannya menurut Antik, peraturan-peraturan tersebut kerap tak sampai diterapkan oleh institusi pendidikan. 

Sumber: