Usia Orangtuanya Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kebebasan Anak Ferdy Sambo Terenggut
Kebebasan Anak Ferdy Sambo Terenggut--
JAKARTA- Kebebasan anak Irjen Pol Ferdy Sambo terenggut setelah kedua orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya Pia Wulandari sebagaimana dilansir radarjabar.disway.id dari JPNN, yang menyebutkan bahwa anak-anak Ferdy Sambo mengalami depresi hingga tidak bisa kuliah
"Mereka pasti mengalami depresi karena tidak bisa kuliah, tidak bisa kuliah, tidak bisa beraktivitas seperti biasa, kebebasannya terenggut seketika setelah orangtua mereka sebagai tersangka," terang Maulina.
Anak-anak Ferdy Sambo harus mendapatkan perlindungan dan bantuan, baik dari Polri, Komnas HAM, maupun Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.
Katanya, anak-anak ini merupakan korban perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sehingga mereka berhak mendapatkan pendampingan psikologis.
Baca Juga: Lulus di UT Dengan IPK 3.28, Begini Momen Haru Keluarga Brigadir J Saat Wisuda
"Mereka adalah korban perbuatan orang tuanya yang juga punya hak untuk melanjutkan kehidupan.
"Mereka berhak mendapatkan pendampingan secara psikologis, berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman dan tekanan publik, dan berhak melanjutkan sekolah," kata Maulina.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis terhadap anak-anak Ferdy Sambo.
"Nantinya dari SDM Polri tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lainnya," kata Irjen Dedi.
Baca Juga: Bikin Haru! Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Ternyata Diwisuda Hari Ini
Sumber: