Putri Candrawathi Berperan dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J, Hingga Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Putri Candrawathi Berperan dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J, Hingga Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka--
RadarJabar – Seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya bahwa tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J kemungkinan besar akan bertambah usai penetapan empat orang tersangka.
Setelah Timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, baru saja Timsus kembali menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Putri Candrawathi, Jumat, 19 Agustus 2022.
Dengan demikian, total tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J ini sebanyak lima orang. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Adapun penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, menurut keterangan dari Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific, penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Terkait dengan barang bukti yang didapatkan timsus guna menjerat Putri Candrawathi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengurai penjelasan.
Demi mengejar dan mendapatkan bukti pamungkas, penyidik memeriksa 52 orang dan saksi.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, forensik, INAFIS, termasuk melakukan penyitaan barang bukti," imbuh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Tak sia-sia, polisi akhirnya berhasil mendapatkan bukti akurat yakni berupa rekaman CCTV saat peristiwa dan sebelum serta sesudah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Seperti diketahui sebelumnya, CCTV di rumah Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J sempat dikabarkan rusak, hingga hilang.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang sangat menggambarkan situasi, sebelum dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Bukti pamungkas itu didapat polisi usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri Ferdy Sambo.
"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," katanya lagi.
Sumber: Jabar Ekspres