Kompolnas Desak Polri Untuk Segera Memecat Ferdy Sambo, Apa Alasannya?

Kompolnas Desak Polri Untuk Segera Memecat Ferdy Sambo, Apa Alasannya?

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti--

JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera memecat Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan Polri harus segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera memutuskan PTDH atau pecat," tegasnya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ditegaskan Poengky, Kompolnas akan merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kompolnas menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini menjadi bukti transparansi dan kinerja Polri.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan mendukung dan mengapresiasi Polri dalam penyelidikan hingga penyidikan kematian Brigadir J.

"Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," ungkap Yusuf dalam keterangan seperti dikutip pada Rabu (10/8/2022) lalu.

"Kini keterbukaan itu telah mewujud, tidak ada fakta tembak menembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J," sambungnya.

Sumber: