Peran 4 Tersangka Pada Kasus Pembunuhan Brigadir

Peran 4 Tersangka Pada Kasus Pembunuhan Brigadir

 Tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dari kasus tewasnya Brigadir J. 4 orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan  Brigadir J tersebut.

Peran dari masing-masing tersangka dijelaskan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers bersama Kapolri di Mabes Polri Selasa (9/8).

Adapun empat tersangka yang dimaksud adalah Bharada Elizer (RE) yang merupakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR) Ajudan Istri Ferdy Sambo, KM sopir Istri Ferdy sambo dan Irjend Ferdy Sambo (FS).

Kapolri Jendral Listyo Sigit menyebutkan selain memerintahkan untuk menembak, keterlibatan FS masih terus didalamai.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," kata Listyo.

Kasus yang awalnya dilaporkan sebagai tembak menembak tersebut, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim khusus, ditemukan fakta bahwa kejadian yang sebenarnya adalah penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah langsung dari Irjen Ferdy sambo.

Dari keterangan tersebut sudah bisa diketahui peran dari dua tersangka utama yakni RE sebagai pelaku penembakan dan FS yang menyuruh melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah2 terjadi tembak menembak

Lalu apa peran dari RR dan KM ?, Komjen Pol Agung Budi menjelaskan peran dari RR dan KM adalah turut membantu dan menyaksikan peristiwa tersebut.

Terhadap empat tersangka yang memiliki peran dalam pembunuhan Brigadir J  ini, Kapolri menyebutkan akan dikenakan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa dan juncto pasal 55 DAN 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan penjara selama2nya 20 tahun.

 

(rit)

 

 

Sumber: