Hari Pertama Tahapan Calon Peserta Pemilu 2024, Baru 9 Partai Mendaftar ke KPU
Salah satu partai poliyik yang mendaftrakan partainya dihari pertama pendaftaran. --
Mengawali tahapan pendaftaran calon pesera pemilu tahun 2024 yang jatuh hari ini, Senin (1/8), KPU membuka pintu lebar bagi partai yang hendak mendaftar. Hingga siang ini tercatat sudah ada 9 partai yang datang mendaftar sebagai peserta pemilu.
Hal ni disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, yang menyebutkan ada sembilan partai politik, yang mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian satu partai politik pada pukul 13.00 WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Senin 1 Agustus 2022.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama adalah PDI Perjuangan pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.
Kategori dokumen yang diperiksa, kata Hasyim, kelengkapan dokumen dari partai politik yang diserahkan saat pendaftaran.
"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata dia.
Bagi yang belum lengkap, menurut Hasyim, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.
"Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman 5 tahun lalu, paling cepat 8 jam," katanya lagi.
Untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah menyampaikan dokumen pendaftaran, dia berharap pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
"Karena Sipol sudah aktif sejak awal, parpol sudah unggah Sipol, bagus. Kemungkinan memeriksa kelengkapan lebih cepat," ujarnya.
Sumber: