LPA Jabar Catat 51 Kasus Kekerasan Anak di Tahun 2022, Terbanyak Kasus Pelecehan Seksual

LPA Jabar Catat 51 Kasus Kekerasan Anak di Tahun 2022, Terbanyak Kasus Pelecehan Seksual

Momen anak saat bersama orang tuanya. -Foto. Deni Jabar Ekspres.-

BANDUNG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat mencatat  pengaduan tindakan kekerasan kepada anak hingga bulan Juli 2022 mencapai angka 51 kasus.

Dari 51 kasus tersebut, menurut Manager program LPA Provinsi Jawa Barat, Diana, yang paling besar angkanya adalah pelecehan seksual pada anak.

"Untuk yang masuk kekami (LPA Jabar) dari Januari sampai bulan Juli ini (2022) itu telah ada sekitar 26 kasus dan itu rata-rata tindakan pelecehan seksual," katanya pada Minggu (24/7).

Untuk sisanya seperti perebutan hak asuh anak Diana mengatakan ada sekitar 10 kasus. Dan untuk eksploitasi, berada di angka 15 kasus.

"Tapi saat ini kami masih menangani kasus serupa (seperti pelecehan seksual), dan kami juga coba untuk segera intervensi agar tidak lebih jauh. dan kebetulan juga (kasus tersebut) kepada arah memang kasus pelecehan seksual tidak kebinatang tetapi ke teman-temannya yang lain, ke usiannya yang lebih muda," ujarnya

Maka agar kasus kekerasan pada anak khususnya kepada pelecehan seksual agar tidak semakin menjadi di wilayah Jawa Barat, Diana menghimbau kepada orang tua khususnya guru di sekolah untuk dapat bersama-sama mendidik anaknya ke arah yang lebih baik lagi.

"Mari kita sama-sama melakukan perlindungan pada anak kita dan bersama memberikan edukasi kepada anak-anak kita agar dapat terhindar dari segala macam kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, maupun penelantaran," katanya

"Jadi kita harus bisa berkomunikasinya kepada anak-anak kita untuk mengatakan "Tidak" untuk menjadi pelaku maupun korban kekerasan, kemudian teriak saat ada orang yang mau melakukan kekerasan dan segera laporkan atau bicara kepada orang tua jika kala si anak mengalami kekerasan," imbuhnya

Diketahui, baru-baru ini kasus perundungan kepada anak dibawah umur kembali terjadi di Tasikmalaya, Jawa barat. Dari aksi pelaku yang notabenenya masih dibawah umur tersebut, tega melakukan tindakan bullying kepad korban hingga mengarah kepada tindakan kekerasan seksual yakni menyuruh korban untuk melakukan hubungan intim dengan kucing sembari di video lalu disebar luaskan.

Sehingga dari adanya tindakan tersebut, membuat korban menjadi depresi hingga tidak mau makan dan akhirnya meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif.

(San).

 

 

Sumber: