Kasus Pencabulan Kembali Terjadi, Tersangka Merupakan Guru Mengaji di Magelang, Korbannya sampai Hamil
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun (kanan) memberi keterangan pers dalam pengungkapan kasus, di Polres Magelang, Selasa (12/7/2022). -(Foto: Heru Suyitno/ANTARA)-
Radarjabar.disway.id – Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak dalam menimba ilmu-pengetahuan.
Kali ini tersangka pencabulan merupakan seorang guru mengaji. Tidak hanya sampai di situ, dari empat korban aksi bejatnya, satu di antaranya bahkan mengandung sudah empat bulan.
Menurut keterangan pihak berwenang, “predator” yang berkedok sebagai guru mengaji itu melakukan aksi bejatnya secara bertahap. Tidak dalam satu yang sama.
Bagaimanapun, tersangka ini melakukan aksi tidak manusiawi itu setelah kegiatan mengaji bersama muridnya, yang juga merupakan korbannya.
Polisi meringkus seorang guru mengaji berinisial MS (31) di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
MS diduga mencabuli empat muridnya dan satu di antaranya saat ini hamil empat bulan.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan perbuatan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut dilakukan sekitar Desember 2021 hingga Mei 2022.
"Dari empat korban tersebut, satu di antaranya hamil dengan usia kandungan kurang lebih empat bulan," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Magelang.
Dia menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti beberapa potong baju yang dipakai korban.
Sajarod menyampaikan di rumah tersangka tersebut setiap hari digunakan untuk mengaji anak-anak.
"Sebanyak empat korban tersebut memang murid mengaji di tempat tinggal saudara MS," katanya.
Dia menjelaskan modus operandi pelaku, setelah selesai mengaji ada anak yang diberi tugas untuk piket membersihkan rumah, baik itu mengembalikan perabotan yang dipakai mengaji, mengepel maupun menyapu.
"Waktu setelah mengaji itulah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.
Menurut dia, perbuatan pelaku terhadap empat korban tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu, tetapi bertahap.
Sumber: antaranews.com