Kantor ACT di Kota Bandung Ditutup, Begini Kata Bagian Marcom

Kantor ACT di Kota Bandung Ditutup, Begini Kata Bagian Marcom

BANDUNG – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Pencabutan ini terkait adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan izin ini juga berdampak pada tutupnya kantor ACT daerah. Saat Jabar Ekspres melakukan pantauan ke lokasi, kantor ACT Jawa Barat yang berada di Jalan Lodaya No. 36, Turangga, Kecamatan Lenkong, Kota Bandung.

Kantor ACT Jawa Barat ini telah ditutup dan tidak ada seorangpun karyawan atau penjaga yang terlihat di sana. Sementara itu, terdapat selembar kertas bertuliskan “KANTOR TUTUP (untuk sementara waktu),” yang terpasang di depan gerbang utama kantor ACT. Sedangkan baliho ACT yang berada di atas bangunan dengan tulisan “Jabar Bergerak Bersama Selamatkan Bangsa” tampak masih terpasang.

Jabar Ekspres juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Kemal Andi sebagai Marcom ACT Jawa Barat via seluler, namun pihaknya mengatakan tidak memiliki wewenang dan mengarahkan konfirmasi ke pusat.

“Silahkan ke pusat saja untuk bertanya. Kami tidak ada kewenangan untuk itu,” ujar Kemal.

Ditemui di lokasi, Ade Dani, salah satu driver ojek online yang terbiasa menetap di lokasi kantor ACT Jabar mengatakan, bangunan itu ditutup sejak kemarin, Kamis (7/7) sore.

“Dari kemarin sore yang saya tahu, soalnya kemarin pagi sampai siang masih buka,” ujar Ade pada Jabar Ekspres, Jumat (8/7).

Menurut Dani, pihak ACT menutup kantor secara sukarela karena tidak ada petugas pengamanan atau aparat kepolisian yang terpantau hadir saat karyawan menutup lokasi tersebut.

"Kemarin juga Uu bilang harus ditutup, jadi pihak sini nutup secara sukarela," jelasnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum telah meminta seluruh kantor ACT yang berlokasi di wilayah Jabar untuk menutup diri untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

“Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya karena khawatir ada hal yang tidak diinginkan. Ini kan identik dengan keuangan, kalau keuangan selalu menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya, sehingga saya minta segera ditutup,” kata Uu di Gedung Sate Bandung belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, Pencabutan izin Yayasan ACT dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133 HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. (san)

Sumber: