Capaian Vaksin Booster Rendah, Pemprov Jabar Sambut Baik Kebijakan Wajib Vaksin Dosis 3

Capaian Vaksin Booster Rendah, Pemprov Jabar Sambut Baik Kebijakan Wajib Vaksin Dosis 3

ilustrasi wajib vaksin dosis 3 bagi masyarakat. --

Kasus Covid-19 kembali meningkat. Peningkatan dipicu subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5. Melihat hal itu, Pemerintah pusat kini secara resmi telah memberlakukan kebijakan baru. Kebijakan tersebut terkait penanggulangan pandemi Covid 19. Kebijakan tersebut berisi aturan bahwa segala bentuk kegiatan dimasyarakat, wajib menggunakan persyaratan sudah vaksin dosis 3 covid-19 atau biasa disebut booster.

Di Provinsi Jawa barat sendiri, Pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan turut serta mendukung dan memberlakukan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

Terlebih, menurut Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menjelaskan, kebijakan wajib vaksin dosis 3 tersebut diharapkan sebagai langkah positif sekaligus dinilai dapat meningkatkan capaian vaksinasi khususnya dosis 3 atau booster.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat jangan mengabaikan vaksin yang ketiga (booster). Jadi pemerintah sekarang begitu tegas, karena mungkin kelihatannya diabaikan," katanya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (7/7).

Uu mengaku, untuk capaian vaksinasi dosis 3 di Jawa barat sendiri, dinilai masih sangat rendah. Bahkan berdasarkan data yang dilihat di halaman pikobar, untuk capaian vaksinasi dosis 3 di Jabar per Rabu (6/7) kemarin, hanya baru menyentuh di angka 33.1 persen atau setara dengan 12.513.261 dosis.

"Ini sangat diakui (capaian vaksin dosis 3), memang kemarin booster ini agak telat dibandingkan dengan dosis kesatu dan kedua dan itu sudah hampir 100 persen bahwa yang kedua sudah hampir 78 sampai 80 persen," ucapnya

Sehingga dengan ada kebijakan tersebut, Uu menuturkan akan memberlakukannya secara maksimal. "makanya pemerintah mengadakan kebijakan seperti itu (wajib booster), kami akan laksanakan," pungkasnya. (San)

 

 

Sumber: