Pengangguran Kota Bandung Naik, Disnaker Kota Bandung Targetkan Penurunan 4.600 Jiwa

Pengangguran Kota Bandung Naik, Disnaker Kota Bandung Targetkan Penurunan 4.600 Jiwa

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman saat memberi paparan di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7).--

Jabarekspres.com, Bandung - Melansir laman Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan menjadi 11,46 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, angka pengangguran di Kota Bandung mencapai 153.505 jiwa, atau naik 6.424 dari 2020.

“Target penurunan mudah-mudahan bisa 8 persen dari 11 persen, atau sekitar 4.600 jiwa,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7).

Ia menambahkan, untuk mencapai target, Disnaker tengah menggencarkan pelatihan-pelatihan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan pada calon pekerja. Para lulusan baru, kata dia, disiapkan menghadapi dunia kerja.

“Saat ini juga dengan banyaknya pelatihan kewirausahaan ini, kita dorong untuk bisa mandiri. Karena banyak juga home industry dan pemasaran melalui digital karena memang tiga syarat yang ke depan ini menguasai ekonomi digital, ekonomi lingkungan, kemudian ekonomi kreatif. Dengan kewirausahaan mudah-mudahan mendorong itu (penurunan pengangguran),” jelasnya.

Ia juga mengklaim bahwa peluang kerja di Kota Bandung masih cukup tinggi dan mampu menampung para lulusan baru maupun pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaannya akibat pandemi. Hanya saja hal tersebut harus disesuaikan dengan keahlian.

“Menurut data di BPS itu ada 9000-an (lowongan kerja), ya, kurang lebih. Yang sudah ditempatkan kerja ada 4000-an. Jadi masih ada kesempatan-kesempatan. Hanya memang keahliannya yang mungkin perlu disesuaikan,” kata dia.

Andri menegaskan, bahwa Disnaker telah bekerja sama dengan banyak pihak untuk meluaskan program sosialisasi dan informasi terkait lowongan pekerjaan, pelatihan kompetensi maupun wirausaha. Disnaker, kata dia, juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang mendapatkan ketidakadilan, seperti di PHK paksa atau upah yang tidak sesuai haknya,

“Kita memang ada layanan pengaduan, mana yang di-PHK, atau mana yang gajinya tidak sesuai, kita memfasilitasi itu. Ada salah satu bidang industrial, kita memediasi itu, agar si pekerja ini mendapatkan haknya. Kemudian si pengusaha ini juga sesuai ketentuan di dalam mempekerjakan tenaga kerjanya,” jelasnya.

“Dalam seminggu kurang lebih kita memediasi 27 kasus, tahun ini menurun dibanding sebelumnya. Biasanya setahun bisa 100 kasus, sekarang baru 27,” tandasnya.*** (Arv)

Sumber: Jabar Ekspres