Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Masyarakat Yang Keberatan Bisa Ajukan Turun Daya, Begini Caranya

Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Masyarakat Yang Keberatan Bisa Ajukan Turun Daya, Begini Caranya

Petugas PLN yang melakukan pengecekan meteran. karena per 1 juli nanti tarif listrik akan naik.--

Mulai 1 juli 2022 nanti, pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Tarif listrik naik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah.

Kenaikan TDL pelanggan rumah tangga daya di atas 3.500 VA akan disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Kebijakan penyesuaian tarif listrik ini dikatakan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasojo sudah sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022. Dia juga mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Sementara bagi masyarakat atau pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif tersebut, Darmawan menyebut dapat mengajukan penurunan daya kepada PLN

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara (13/6/2022).

Meski demikian, ia menyarankan agar pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Hal tersebut agar tak ada kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar dibanding daya listrik.

Untuk mempermudah pelangggan, berikut cara dan syarat untuk mengajukan menurunkan daya listrik.

1. Pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.

2. Pelanggan harus mempersiapkan beberapa data, diantaranya :

- Nomor ID pelanggan/rekening
- Detail alamat lengkap
- Nomor telepon yang bisa dihubungi
- Nomor identitas KTP
- Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
- Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.

3. Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Yakni untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya. Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan. (rit)

 

 

Sumber: