Kepala SMKN 5 Bandung Terancam Diberhentikan, Buntut Tarik Pungli di PPDB 2022

Kepala SMKN 5 Bandung Terancam Diberhentikan, Buntut Tarik Pungli di PPDB 2022

Ilustrasi pungli --

BANDUNG - Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung terancam akan diberhentikan dari jabatannya, karena terlibat kasus pungli yang terjadi disekolahnya. Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, telah membuat rekomendasi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk memberhentikan sementara Kepala sekolah tesebut.

Pemberhentian itu sebagai bentuk pemberian sanksi terhadap SMK Negeri 5 Bandung, yang diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli), kepada sejumlah orang tua siswa saat kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut Kabid Humas Data dan Informasi Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Yudi Ahadiat menjelaskan, pemberian sanksi tersebut ditujukan kepada kepala sekolah SMK Negeri 5 Bandung berinisial DN.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan pungli PPDB di SMK Negeri 5 Bandung melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, hingga petugas PPDB.

"Pemberhentian sementara itu untuk memudahkan pemeriksaan kami," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/6).

Yudi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para petugas yang diduga terlibat.

Akan tetapi dalam pemeriksaan tersebut, ia melanjutkan harus dilakukan secara komperhensif sehingga nantinya dapat diberikan sanksi yang tegas.

"Nanti kita akan periksa, kemarin sudah ada uang, siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu dan uangnya itu dikemanakan, untuk apa, kita belum lakukan pemeriksaan itu. Dan jika terbukti mungkin dikenakan sanksi permanen (pemberhentian)," imbuhnya

Diberitakan sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat telah berhasil melakukan penindakan dugaan pungli kepada oknum Sekolah pada saat kegiatan pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMK Negeri 5 Bandung.

Dari penindakan tersebut, Humas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat menjelasakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hingga mencapai Rp 40.750.000

Sejumlah uang tersebut, kata Yudi, yakni berasal dari dana titipan sebesar Rp 23.700.000. Dan itu uang pramuka Rp 17.250.000. (San)

Sumber: