Elon Musk Digugat Rp 3.800 Triliun Oleh Investor Dogecoin

Elon Musk Digugat Rp 3.800 Triliun Oleh Investor Dogecoin

RadarJabar- Elon Musk digugat sebesar 258 miliar dolar atau Rp 3.800 Triliun pada hari Kamis oleh seorang investor Dogecoin yang menuduhnya menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency. Lalu apa alasan Elon Musk Digugat? simak beritanya di bawah ini.

 

Dalam pengaduan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, penggugat Keith Johnson menuduh Musk, perusahaan mobil listrik Tesla Inc dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, hanya untuk kemudian membiarkan harganya jatuh.

 

“Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai yang mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya,” kata pengaduan. “Musk menggunakan alasnya sebagai orang Terkaya di Dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Skema Piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan.”

 

Keluhan tersebut juga mengumpulkan komentar dari Warren Buffett, Bill Gates, dan lainnya yang mempertanyakan nilai cryptocurrency.

 

Seorang pengacara untuk Johnson tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang bukti spesifik apa yang dimiliki atau diharapkan kliennya yang membuktikan bahwa Dogecoin tidak berharga dan para terdakwa menjalankan skema piramida.

 

Johnson mencari ganti rugi senilai tiga kali lipat dari penurunan nilai pasar Dogecoin senilai $86 miliar sejak Mei 2021.

 

Dia juga ingin memblokir Musk dan perusahaannya dari mempromosikan Dogecoin dan hakim untuk menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian di bawah undang-undang federal dan New York.

 

Sumber: