Bahar bin Smith Laporkan Balik Pelapor
M Ichwan Tuankotta saat memberikan keterangan di Polres Bogor. Foto: Regi Pratasyah Vasudewa--
RADAR JABAR, BOGOR - Tim advokasi Habib Bahar bin Smith melaporkan balik FY ke Polres Bogor dengan laporan dugaan penyataan palsu.
Diketahui, FY merupakan pelapor atas R selaku suaminya yang diduga mengalami pengeroyokan di wilayah Kota Tangerang, pada September 2025 lalu. FY telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
M Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum mengungkapkan, laporan dari pihak Bahar bin Smith telah diterima oleh Polres Bogor, pada Senin (2/2/2026).
"Dan perlu saya sampaikan, terkait laporan itu sudah diterima, cuma LP-nya belum jadi. Nah, di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulannya, pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar," ungkap Ichwan Tuankotta di Polres Bogor, pada Senin (2/2).
BACA JUGA:BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dan Undi Hadiah Total Ratusan Juta untuk Nasabah
Ia menjelaskan, saat kejadian F mengaku melihat langsung pengeroyokan. Padahal, tempat jemaah pengajian terpisah antara laki-laki dengan perempuan.
Dia menambahkan, F tidak mungkin melihat langsung pengeroyokan tersebut karena posisi terpisah tersebut.
"Jadi, mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa pada saat itu. Karena tidak memungkinkan," kata dia.
"Kenapa? Karena pada saat itu jamaah laki-laki dan jamaah pengajian perempuan itu dipisah. Itu prinsipnya," sambungnya.
Ia menutur, F menyampaikan keterangan bahwa melihat langsung pengeroyokan ke publik dan mengaku memiliki rasa trauma.
"Nah, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-Undang KUHP Baru, Pasal 263 dan 264 KUHP Baru. Terkait dengan berita bohong," pungkasnya.
Sumber: