Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Kades Cikuda ke Penyidik
Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.--Regi Radar Jabar
"Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu, dan penelitian selama 14 hari kerja," lanjut dia.
BACA JUGA:Damkar Kabupaten Bogor Bakal Punya 2 Unit Mobil Skylift untuk Padamkan Api pada Gedung Tinggi
Ate mengungkapkan, hingga kini Kades Cikuda masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor. "Iya," ungkapnya.
Adapun, apabila berkas Kades Cikuda memiliki kekurangan formil maupun materiil, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polres Bogor membenarkan, telah menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, yang berinisial AS.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan Kades AS. Kini, Kades Cikuda mendekam di Mako Polres Bogor.
Sumber: