Saat Operasi PETI TNGHS, Ditjen Gakkum Kehutanan Temukan Tempat yang Diduga untuk Tindak Pidana Umum

Saat Operasi PETI TNGHS, Ditjen Gakkum Kehutanan Temukan Tempat yang Diduga untuk Tindak Pidana Umum

Tim operasi gabungan saat melakukan penindakan PETI di TNGHS.--Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan

RADAR JABAR, BOGOR - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melanjutkan operasi gabungan menumpas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). 

Kali ini, penumpasan PETI dilkaukan di Hulu Sungai Cibuluh dan Ciberang, Zona Inti kawasan TNGHS pada 29 Oktober hingga 7 November 2025.

Sebelumnya, tahap pertama operasi gabungan penindakan PETI itu dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Tim operasi gabungan yang berjumlah 80 orang berhasil mengamankan barang bukti berupa bangunan tempat pengolahan hasil PETI sekitar 723 unit, tabung besi atau gelundung sekitar 20.000 unit, mesin-mesin 100 unit, dan bahan kimia B3 seperti merkuri dan sianida.

BACA JUGA:Kabel PLN Masih Terdapat Arus Listrik di Maling, Polisi Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Sang Ayah Ditemukan Meninggal Dunia oleh Anak, Diduga Stress Berat

Saat menemukan lokasi PETI, tim operasi gabungan menemukan sebuah bangunan dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum seperti peredaran miras dan narkoba.

"Di lokasi PETI tersebut tim menemukan bangunan/warung/tempat karaoke dan bekas barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana umum seperti peredaran miras, narkoba serta kejahatan penyakit masyarakat," kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, pada Jumat (7/11/2025).

Kegiatan tersebut menjadi prioritas karena berdampak terhadap potensi gangguan ekosistem hutan sebagai penyangga kehidupan untuk seluruh makhluk hidup.

Ia menjelaskan, terdapat ancaman bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sebut Sudah Terima Berkas Perkara Kades Tersangka Gratifikasi

BACA JUGA:Perkuat Keimanan dan Kebersamaan di Tempat Kerja, PLN Icon Plus Gelar Dzikir dan Doa Bersama

"Lokasi kegiatan illegal tersebut dilakukan di hulu-hulu sungai menggunakan media air sungai dan bahan kimia seperti merkuri dan sianida," jelasnya.

"Limbah pengolahan hasil tersebut dibuang ke aliran sungai tersebut, yang mengalir ke bawah dan dimanfaatan oleh masyarakat," sambung dia.

Sumber: