Lantik Pengurus BWI, Bupati Kang DS Sebut 47 Persen Tanah Wakaf di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat
Lantik Pengurus BWI, Bupati Kang DS Sebut 47 Persen Tanah Wakaf di Kabupaten Bandung Belum Bersertifikat--
"Konflik biasanya muncul saat tanah wakaf belum produktif dan dibiarkan begitu saja. Namun ketika sudah produktif, baru muncul gugatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah tanah wakaf bersertifikat, lahan-lahan yang berada di pinggir jalan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif umat, seperti tempat berdagang bagi pelaku UMKM. Sedangkan tanah dan masjid wakaf akan tetap dikelola oleh pengurus DKM dan nadzir.* (ysp)
Sumber: