Cara Perpanjang SIM Lewat HP 2026, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

Cara Perpanjang SIM Lewat HP 2026, Begini Cara dan Syarat Lengkapnya

Cara Perpanjang SIM Lewat HP 2026.--

RADAR JABAR – Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis. Masyarakat tidak lagi harus datang lebih awal ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) hanya untuk mengambil nomor antrean. Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM kini bisa diajukan langsung melalui ponsel.

Layanan ini memudahkan pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sebagian besar tahapan, mulai dari registrasi, pengisian data, unggah dokumen, hingga pembayaran, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Meski begitu, pemohon tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan mengikuti alur yang telah ditetapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Syarat Perpanjang SIM Lewat HP

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor penting agar permohonan tidak mengalami kendala.

Berikut syarat yang umumnya harus dipenuhi:

  • SIM lama yang masih berlaku.

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang biru.

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih.

  • Hasil pemeriksaan kesehatan dari layanan yang telah terintegrasi.

  • Hasil tes psikologi yang masih berlaku.

  • Nomor HP aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).

  • Alamat email yang masih aktif.

BACA JUGA:10 Tanaman Hias untuk Penyejuk Ruangan, Bikin Rumah Lebih Segar dan Nyaman

Sumber: