Lupa Bawa SIM Fisik Saat Berkendara? Tenang, Begini Cara Akses SIM Digital

Senin 14-09-2026,12:15 WIB
Reporter : Julian Syiroojuddin
Editor : Julian Syiroojuddin

Karena itu, pengendara sebaiknya tidak mengandalkan foto atau screenshot sebagai pengganti SIM Digital resmi.

Apakah SIM Digital Bisa Dipakai Saat SIM Fisik Hilang? 

Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah apakah SIM Digital dapat digunakan apabila kartu SIM fisik hilang.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan kedudukan hukum SIM Digital sama dengan SIM fisik karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (1), SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik," kata Prianggo kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Dengan demikian, pemilik SIM yang kehilangan kartu fisiknya masih dapat menggunakan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bukti kepemilikan SIM, selama masa berlaku SIM tersebut belum berakhir.

Meski demikian, penggunaan SIM Digital bukan berarti pemilik dapat mengabaikan proses penggantian kartu SIM yang hilang.

SIM Fisik Hilang Tetap Harus Diurus 

Prianggo menjelaskan, pemilik SIM yang kehilangan kartu fisik tetap perlu mengurus penerbitan SIM pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila SIM fisik hilang dapat menggunakan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri selama masa berlakunya belum habis, kemudian untuk pengurusan SIM hilang melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polri," ujar Prianggo.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada regulasi turunan, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (3) huruf b.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa penggantian SIM yang hilang wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPL) dari Polri.

Artinya, SIM Digital dapat menjadi bukti kepemilikan SIM ketika kartu fisik tertinggal atau hilang, selama masa berlakunya masih aktif.

Namun, apabila kartu SIM fisik hilang, pemilik tetap perlu mengurus SIM pengganti di Satpas dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sebelum berkendara, pengendara juga sebaiknya memastikan SIM Digital sudah aktif dan dapat dibuka melalui aplikasi.

Langkah ini penting agar bukti kepemilikan SIM dapat ditampilkan ketika sewaktu-waktu diperlukan dalam pemeriksaan di jalan.

Kategori :