KDS Sentil Pengembang dan Konsultan: Jangan Salahkah Pemda soal Perizinan

Rabu 09-09-2026,13:03 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Ia menegaskan, Pemkab Bandung terbuka terhadap upaya penyederhanaan maupun percepatan proses, termasuk melakukan penyesuaian regulasi daerah apabila diperlukan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

KDS juga meminta agar proses penyusunan dokumen lingkungan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat dilakukan secara efektif.

Ia mencontohkan, untuk proses UKL-UPL, penyelesaiannya diharapkan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Sementara untuk Amdal, meskipun terdapat batas waktu normatif, prosesnya dapat dipercepat apabila seluruh persyaratan dan perbaikan dokumen dapat segera dipenuhi.

“Kalau bisa selesai satu minggu, kenapa harus diperlambat? Kalau sudah ada koreksi dari LH, konsultan dan pengembang juga harus segera menindaklanjuti,” ujarnya.

KDS menekankan pentingnya pola kerja yang paralel antarpemangku kepentingan. Menurutnya, pengembang atau pemohon tidak perlu menunggu seluruh proses persetujuan lingkungan selesai untuk mulai berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya.

“Dinas PUTR pun secara simultan, jangan menunggu persetujuan selesai baru digarap. Silakan dari pengembang atau pemohon mengajukan kepada Dinas LH dan berbarengan dengan Dinas PUTR. Paralel saja,” katanya.

Dengan pola tersebut, ketika persetujuan lingkungan telah selesai, proses rekomendasi teknis dan tahapan berikutnya dapat segera dilanjutkan sebelum masuk ke DPMPTSP.

KDS juga mengingatkan para pemohon agar proaktif dalam menindaklanjuti kewajiban pembayaran setelah diterbitkannya perhitungan atau penetapan retribusi. Hal tersebut penting agar proses perizinan yang telah berjalan tidak terhambat akibat keterlambatan dari pihak pemohon.

“Jadi tolong saling menjaga untuk percepatan. Pada akhirnya proses perizinan di Kabupaten Bandung tidak ada kesan lambat. Itu yang saya harapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan percepatan perizinan menjadi semakin penting mengingat waktu efektif pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2026 tinggal sekitar tiga setengah bulan.

Ia menyebutkan, dari sekitar 26 dokumen yang sebelumnya berada dalam proses di DLH, sebanyak 11 dokumen telah selesai, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau ada usulan atau permohonan baru, saya minta juga dibantu untuk percepatan. Kita harus bergerak cepat, tetapi tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah konsultan dan pengembang turut menyampaikan masukan terkait proses persetujuan lingkungan, antara lain mengenai kepastian status lahan yang berkaitan dengan LSD serta pemenuhan data teknis dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, KDS meminta agar berbagai kendala yang muncul dalam proses penyusunan dokumen dan perizinan dapat dikomunikasikan secara terbuka sehingga dapat dicarikan solusi bersama.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, pemohon, dan konsultan semakin solid sehingga proses persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha di Kabupaten Bandung dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

 

Kategori :