KDS Sentil Pengembang dan Konsultan: Jangan Salahkah Pemda soal Perizinan
KDS Sentil Pengembang dan Konsultan: Jangan Salahkah Pemda soal Perizinan--
RADAR JABAR, KABUPATEN BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendorong percepatan proses persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan perizinan berusaha atau kegiatan di Kabupaten Bandung. Percepatan tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan investasi sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan bupati yang akrab disapa KDS ini saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha atau Kegiatan di Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, KDS menyampaikan apresiasi kepada para pengembang, perusahaan, dan konsultan yang telah berkontribusi dalam rencana pengembangan usaha di Kabupaten Bandung.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses perizinan berjalan lebih cepat, efektif, dan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perkembangan penting, kata KDS, adalah telah diterimanya surat klarifikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen. Luasan yang masuk LP2B sekitar 24.200 hektare dari jumlah LBS sekitar 27.800 hektare,” ujar KDS.
Dengan telah terbitnya surat klarifikasi tersebut, Pemkab Bandung selanjutnya akan mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai tindak lanjut dan konsideran dari hasil klarifikasi Kementerian ATR/BPN.
BACA JUGA:Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri
BACA JUGA:KDS Dorong 87 Persen Sawah Jadi LP2B, Irigasi Hingga Jalan Tani Diperkuat
KDS meminta jajaran perangkat daerah terkait, termasuk Asisten Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta DPMPTSP, untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat setiap tahapan sesuai kewenangan masing-masing.
“Saya ingin segera, karena jangan sampai ada keterlambatan dan hambatan bagi pengembang yang akan melakukan pengembangan di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.
Menurutnya, percepatan proses perizinan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah. Konsultan dan pengembang juga diminta proaktif dalam memenuhi persyaratan serta segera menindaklanjuti setiap hasil pembahasan atau koreksi dari perangkat daerah teknis.
Sumber: