Emas 100 gram: Rp257.712.000
Emas 250 gram: Rp644.015.000
Emas 500 gram: Rp1.287.820.000
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.575.600.000
Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PT Antam dan perkembangan pasar emas.
BACA JUGA:Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Gandeng Komunitas Media, Himpun Aspirasi untuk Peningkatan Layanan JKN
Harga Buyback Ikut Turun
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.395.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke PT Antam.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajaknya meliputi:
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi investor, penurunan harga emas seperti saat ini sering dimanfaatkan sebagai momentum untuk menambah portofolio investasi. Namun, keputusan membeli tetap perlu disesuaikan dengan tujuan investasi, kondisi keuangan, serta pergerakan harga emas dalam jangka panjang.