Harga Emas Antam 20 Agustus 2026 Naik Rp80.000, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

Harga Emas Antam 20 Agustus 2026 Naik Rp80.000, Tembus Rp2,725 Juta per Gram

Harga Emas Antam 20 Agustus 2026 Naik Rp80.000, Tembus Rp2,725 Juta per Gram-Antara-

RADAR JABAR - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan cukup signifikan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Mengacu pada harga yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp80.000 per gram menjadi Rp2.725.000. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.645.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat mencapai Rp2.585.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.412.500
  • 1 gram: Rp2.725.000
  • 2 gram: Rp5.390.000
  • 3 gram: Rp8.060.000
  • 5 gram: Rp13.400.000
  • 10 gram: Rp26.745.000
  • 25 gram: Rp66.737.000
  • 50 gram: Rp133.395.000
  • 100 gram: Rp266.712.000
  • 250 gram: Rp666.515.000
  • 500 gram: Rp1.332.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.665.600.000

Perbedaan harga berdasarkan berat emas memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin membeli emas sesuai kebutuhan dan kemampuan dana.

BACA JUGA:Semarak HUT ke-81 RI, Mitra Grab Bandung Jadi Bagian dari Perayaan Merdeka Bersinergi Bersama Lebih dari 810 M

BACA JUGA:Cara Cek Desil Kemensos Bansos Agustus 2026, Ini Link Resminya

Ada Potongan Pajak Saat Beli dan Buyback

Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli juga perlu memperhitungkan kewajiban pajak dalam transaksi emas Antam.

Untuk pembelian emas, terdapat PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi ketika proses buyback dilakukan. Artinya, jumlah uang yang diterima pemilik emas setelah menjual kembali emasnya akan disesuaikan dengan besaran potongan pajak tersebut.

Dengan kenaikan harga emas Antam pada perdagangan Kamis, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas sebaiknya memperhatikan harga terbaru sekaligus ketentuan pajak yang berlaku. (*)

Sumber: antara