Perlu diketahui, apabila masa berlaku SIM sudah berakhir, pemilik SIM umumnya tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan online dan harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya ajukan perpanjangan beberapa hari atau beberapa minggu sebelum masa berlaku SIM berakhir agar proses berjalan lebih mudah dan tanpa hambatan.
Dengan hadirnya layanan Digital Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM menjadi jauh lebih efisien. Masyarakat kini dapat menghemat waktu karena sebagian besar tahapan administrasi bisa diselesaikan langsung dari rumah hanya dengan menggunakan smartphone.