“Eksportir tetap menjadi pemilik data, sedangkan negara berperan sebagai wali data dan pengawas,” kata Achmad.
Achmad menilai model tersebut lebih sesuai dengan tafsir Pasal 33 UUD 1945 yang telah dijelaskan Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan. Negara dapat menjalankan fungsi pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan tanpa harus memonopoli seluruh aktivitas perdagangan.
“Negara tidak harus melakukan semuanya. Negara bisa memilih fungsi yang paling efektif untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Achmad.
Ia juga mencontohkan keberhasilan Botswana dalam mengelola industri intan dan Maroko dalam sektor fosfat. Kedua negara tersebut mampu meningkatkan nilai ekonomi sumber daya alam tanpa menerapkan skema eksportir tunggal.
“Botswana mengajarkan bahwa negara tidak harus menjadi penjual akhir. Maroko mengajarkan bahwa BUMN SDA bisa sukses melalui hilirisasi dan inovasi, bukan monopoli ekspor,” kata Achmad.
Pada akhirnya, ia menilai keberhasilan reformasi tata kelola ekspor seharusnya diukur dari kemampuan menekan under-invoicing, mengungkap transfer pricing, meningkatkan devisa hasil ekspor, memperbesar penerimaan pajak, dan menambah PNBP. Fokus kebijakan tidak boleh bergeser menjadi sekadar mengejar keuntungan perdagangan.
“DSI tidak perlu menjadi eksportir tunggal. DSI cukup menjadi National Commodity Intelligence Agency yang memvalidasi harga, mendeteksi transfer pricing dengan AI, mengawasi DHE, dan menjadi wali data ekspor,” ujar Achmad.