“Siapa yang menjamin buyer tidak akan direbut? Siapa yang menjamin kontrak jangka panjang tidak akan bocor ke pesaing? Siapa yang bertanggung jawab jika data rahasia dagang disalahgunakan?” kata Achmad.
Menurutnya, rancangan DSI belum memberikan kepastian mengenai status kepemilikan data buyer, kontrak, invoice, volume perdagangan, kualitas produk, dan pembayaran. Padahal informasi tersebut merupakan aset bisnis yang dibangun melalui proses panjang.
“Di era digital, data adalah senjata,” ujar Achmad.
Ia juga mempertanyakan posisi negara apabila DSI nantinya harus menanggung seluruh risiko perdagangan global. Beban tersebut dinilai dapat menjadi persoalan serius ketika harga komoditas mengalami gejolak tajam.
“Bayangkan jika harga CPO dunia tiba-tiba anjlok 50 persen karena resesi global. DSI yang sudah membeli CPO dari ribuan petani dan pabrik akan mengalami kerugian besar,” kata Achmad.
Sebagai alternatif, ia menawarkan pembentukan National Commodity Intelligence Agency yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Model tersebut dirancang sebagai lembaga pengawas dan validator tanpa mengambil alih aktivitas ekspor.
“Bentuknya bukan BUMN yang mencari laba, melainkan badan layanan publik tanpa motif keuntungan,” ujar Achmad.
Ia menjelaskan lembaga tersebut dapat menjalankan empat fungsi utama, yakni intelijen harga global, deteksi transfer pricing berbasis AI, pengelolaan data ekspor sebagai custodian, serta manajemen risiko perdagangan. Dengan pendekatan itu, negara tetap memperoleh kendali pengawasan tanpa harus menjadi pelaku bisnis utama.