DJP Jabar I Sita Aset Tersangka Pidana Perpajakan

Selasa 27-01-2026,15:01 WIB
Reporter : Cucun siti Maryam
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR -  Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I bersama dengan Pihak Korwas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa  Barat menyita aset berupa tanah dan/atau bangunan milik tersangka LHL melalui PT.KHP, Bandung, (Rabu, 21/1).

Tersangka LHL melalui PT KHP diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana dibidang perpajakan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Dukung Pemulihan Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung “Bersih-bersih Sekolah” di Aceh Tamiang

BACA JUGA:Bupati Bandung Intruksikan Evaluasi Program OPD, Prioritaskan Belanja Visi Misi

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.049.683.911,00 (tiga miliar empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus sebelas rupiah).  

Berdasarkan hasil laporan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJP Jawa Barat I, aset yang disita tersebut memiliki nilai pasar untuk bangunan sekitar Rp18.567.900,00 untuk bangunan dan tanah sekitar Rp7.207.000.000,00.

Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara atas dugaan tindak pidana perpajakan yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak. Kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya  dengan baik.  

BACA JUGA: 19 Lembaga Terima Penghargaan Sebagai Wajib Pajak Terbaik di Kabupaten Bandung

BACA JUGA:Di WEF Davos 2026, Telkom Paparkan Strategi Digital untuk Pembangunan Indonesia

Kanwil DJP Jawa Barat I berharap tidak ada pelaku pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kategori :

Terkait