Babak Baru Sengketa Lahan Stroberi di Cianjur, Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat

Babak Baru Sengketa Lahan Stroberi di Cianjur, Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat

Sengketa Lahan di PN Cianjur Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum PTSL Paparkan Fakta di Lapangan--

RADAR JABAR – Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Strawberindo Lestari (PTSL) telah memasuki babak baru, yakni tahap pemeriksaan setempat. Agenda ini dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur bersama para pihak untuk melihat langsung kondisi objek sengketa di lapangan.

Pemeriksaan setempat yang berlokasi di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat tersebut dilakukan guna memberikan gambaran faktual mengenai kondisi lahan yang menjadi objek gugatan.

Sebelumnya, Mirza Iskandar Rais bin Saleh Iskandar Rais menggugat PTSL atas dasar perbuatan melawan hukum menggunakan atau memanfaatkan lahan selama bertahun-tahun untuk kepentingan komersil atau usaha perkebunan stroberi yang dianggap menyebabkan kerugian bagi penggugat.  

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Erli Yansah, S.H, yang pada persidangan sebelumnya sempat diwarnai penolakan kehadiran saksi penggugat Boy Satrio Dermawan (22/01/2026) persidangan pemeriksaan setempat kali ini juga Majelis Hakim kembali menolak kehadiran Boy Satrio Dermawan karena dianggap bukan merupakan pihak yang berkepentingan. Hakim menilai yang bersangkutan bukan bagian dari principal atau penggugat.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Sukabumi Vonis Penjara dan Denda Rp10 Miliar Pelaku Tindak Pidana Perpajakan

Kuasa hukum PT Strawberindo Lestari (PTSL), R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H menerangkan, kegiatan pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

“Hari ini majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atas perkara Nomor 66 di PN Cianjur. Dari kegiatan ini majelis hakim dapat melihat langsung kondisi faktual di lapangan, termasuk objek tanah yang dipersoalkan,” ujar Yudha saat berada di lokasi sidang, Jumat (13/3/2026).

Dia juga menilai pihak penggugat tidak dapat menjelaskan secara rinci batas-batas tanah yang mereka klaim. 

“Tadi saat pemeriksaan setempat, terlihat jelas saat diminta menjelaskan batas-batas tanah yang mereka klaim, pihak penggugat justru tampak kebingungan. Penjelasan yang disampaikan terkesan ragu-ragu, mereka sendiri tampaknya tidak benar-benar memahami di mana sebenarnya batas tanah yang mereka perkarakan,” ucapnya.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian Sosial, Nabati Group Salurkan CSR dan Santunan kepada Warga Majalengka

Yudha menyebut bahwa fakta yang terlihat di lapangan menunjukkan lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sejak lama. PTSL sendiri sudah mulai beroperasi di lokasi tersebut sejak tahun 2002.

“Sudah sejak lama klien kami datang ke sini dan tidak pernah mengalami gangguan. Tiba-tiba muncul gugatan pada tahun ini, tentu ini menjadi pertanyaan,” ujar dia.

Yudha juga menyebut tanah yang dahulu tercatat atas nama Halimah Rais telah menjadi objek program landreform sejak 1962 dan telah didistribusikan kepada masyarakat.

“Saya kira penggugat keliru karena sertifikat atas nama Halimah Rais tersebut sudah direstribusi kepada masyarakat berdasarkan SK Landreform tahun 1962, sehingga secara hukum sudah tidak eksis lagi”, ujar Yudha.

Sumber: