RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima limpahan berkas perkara soal produksi kosmetik ilegal.
Terdapat empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana produksi kosmetik tersebut yakni, MA, AS, DS, dan IS. Mereka memproduksi kosmetik itu di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Para tersangka diduga sudah melakukan kegiatan produksi kosmetik ilegal sejak Januari 2025. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji menjelaskan, produksi dilakukan dengan mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Lalu, para tersangka mengemas ulang dan menempelkan label dari merk kosmetik terkenal agar menyerupai produk resmi. "Produk kosmetik ilegal tersebut selanjutnya diedarkan dan diperdagangkan melalui platform perdagangan elektronik dan media sosial, serta dikirim kepada konsumen menggunakan jasa ekspedisi," kata Ahmad Sudarmaji saat ditemui, pada Selasa (16/12/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berasal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerk yang diduga palsu dan tidak sesuai standar. Kemudian, pada 2 September 2025 lalu, pihak penyidik mengamankan dua oeang tersangka sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dengan penggeledahan di lokasi produksi dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya serta menyita barang bukti seperti kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merk, dan alat produksi. Kata Ahmad, berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Forensik dan BPOM, kosmetik yang diproduksi oleh para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. "Namun demikian, perbuatan para tersangka tetap merupakan perbuatan melawan hukum, karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu serta persyaratan keamanan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya. Para tersangka, lanjut dia, disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).4 Orang Diamankan Usai Produksi Kosmetik Ilegal di Tamansari
Selasa 16-12-2025,16:49 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 28-01-2026,17:04 WIB
Usai Idul Fitri, Pemkab Bogor Mulai Tata Jalur Puncak
Rabu 28-01-2026,17:04 WIB
Kabel di Jalur Puncak akan Dipindahkan ke Bawah Tanah
Rabu 28-01-2026,13:20 WIB
Pemkab Bogor Sebut Masyarakat Belum Minat Konsep Rumah Vertikal
Senin 26-01-2026,15:25 WIB
Pemkab Bogor Siapkan Rp 11,1 Miliar untuk Alun-alun Tegar Beriman
Minggu 25-01-2026,14:47 WIB
PJR Jagorawi Sebut Mobil yang Terguling di Baranangsiang Akibat Selip Ban
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,20:35 WIB
Polresta Bandung Kirim 7 Ton Bantuan untuk Korban Longsor di Desa Pasirlangu KBB
Rabu 28-01-2026,14:21 WIB
Pemkab Bogor Buka Wacana Bangun Rumah Vertikal di Sejumlah Titik
Rabu 28-01-2026,17:04 WIB
Kabel di Jalur Puncak akan Dipindahkan ke Bawah Tanah
Rabu 28-01-2026,18:07 WIB
Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Pastikan Ketersediaan Jaringan Telekomunikasi Pasca Longsor di KBB
Rabu 28-01-2026,13:30 WIB
Dukung Program JKN, Pemda Kabupaten Cianjur dan Kota Sukabumi Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Terkini
Kamis 29-01-2026,10:48 WIB
Mobil Terbakar Saat Parkir Diduga Akibat Konsleting Listrik
Kamis 29-01-2026,10:19 WIB
ibis Bandung Pasteur Luncurkan Private Gathering Party Package untuk Beragam Acara Spesial
Kamis 29-01-2026,10:18 WIB
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Kamis 29-01-2026,07:00 WIB
Stop Buang Uang ke Skincare yang Nggak Bikin Perubahan
Rabu 28-01-2026,21:27 WIB