RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima limpahan berkas perkara soal produksi kosmetik ilegal.
Terdapat empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana produksi kosmetik tersebut yakni, MA, AS, DS, dan IS. Mereka memproduksi kosmetik itu di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Para tersangka diduga sudah melakukan kegiatan produksi kosmetik ilegal sejak Januari 2025. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji menjelaskan, produksi dilakukan dengan mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Lalu, para tersangka mengemas ulang dan menempelkan label dari merk kosmetik terkenal agar menyerupai produk resmi. "Produk kosmetik ilegal tersebut selanjutnya diedarkan dan diperdagangkan melalui platform perdagangan elektronik dan media sosial, serta dikirim kepada konsumen menggunakan jasa ekspedisi," kata Ahmad Sudarmaji saat ditemui, pada Selasa (16/12/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berasal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerk yang diduga palsu dan tidak sesuai standar. Kemudian, pada 2 September 2025 lalu, pihak penyidik mengamankan dua oeang tersangka sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dengan penggeledahan di lokasi produksi dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya serta menyita barang bukti seperti kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merk, dan alat produksi. Kata Ahmad, berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Forensik dan BPOM, kosmetik yang diproduksi oleh para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. "Namun demikian, perbuatan para tersangka tetap merupakan perbuatan melawan hukum, karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu serta persyaratan keamanan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya. Para tersangka, lanjut dia, disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).4 Orang Diamankan Usai Produksi Kosmetik Ilegal di Tamansari
Selasa 16-12-2025,16:49 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 17-12-2025,12:37 WIB
Sektor Damkar Babakan Madang Mampu Tangani Dua Wilayah
Rabu 17-12-2025,12:27 WIB
Bupati Bogor Sebut Sektor Damkar di Sentul City untuk Cakupan Babakan Madang dan Sekitarnya
Selasa 16-12-2025,16:49 WIB
4 Orang Diamankan Usai Produksi Kosmetik Ilegal di Tamansari
Selasa 16-12-2025,12:31 WIB
Disdik Kabupaten Bogor Nonaktifkan Salah Satu Guru di SDN Pajeleran 01, Respons Tuntutan Orang Tua
Jumat 12-12-2025,14:41 WIB
Mitigasi Bencana, Kejari Kabupaten Bogor Tanam Pohon di Kawasan Puncak
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,17:55 WIB
KDM Satukan Dua Dadang di Bandung: Demi Lingkungan dan Lupakan Perseteruan
Selasa 16-12-2025,16:59 WIB
Atasi Kerusakan Hutan, Bupati Bandung Rencanakan Tebar Benih Pohon Menggunakan Pesawat
Selasa 16-12-2025,19:12 WIB
Kolaborasi MDI Ventures - Goers, Dukung Pemugaran Taman Bermain Museum Benteng Vredeburg
Selasa 16-12-2025,17:28 WIB
Pulihkan Ekosistem, Gubernur Jabar dan Bupati Bandung Pimpin Penanaman Pohon Teh dan Kekayuan di Pangalengan
Rabu 17-12-2025,08:00 WIB
Kulit Kamu Berhak Terlihat Lebih Cerah & Fresh Setiap Hari Dengan Serum yang Nggak Ribet Dipakai
Terkini
Rabu 17-12-2025,16:51 WIB
Shandy Aulia Terbaru! Bareng Mantan Suami Masih Lakukan Hal Ini
Rabu 17-12-2025,16:07 WIB
Pasar Murah AGP 2025 Kembali Hadir di Bandung, Ringankan Beban Warga dan Jaga Akses Pangan Terjangkau
Rabu 17-12-2025,15:55 WIB
Pemotor Terlindas Truk di Gunung Putri
Rabu 17-12-2025,15:50 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor Lakukan Pemutakhiran Data Parpol, DPD Partai Golkar: Tak Ada Perubahan Struktur
Rabu 17-12-2025,14:34 WIB