RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima limpahan berkas perkara soal produksi kosmetik ilegal.
Terdapat empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana produksi kosmetik tersebut yakni, MA, AS, DS, dan IS. Mereka memproduksi kosmetik itu di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Para tersangka diduga sudah melakukan kegiatan produksi kosmetik ilegal sejak Januari 2025. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji menjelaskan, produksi dilakukan dengan mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Lalu, para tersangka mengemas ulang dan menempelkan label dari merk kosmetik terkenal agar menyerupai produk resmi. "Produk kosmetik ilegal tersebut selanjutnya diedarkan dan diperdagangkan melalui platform perdagangan elektronik dan media sosial, serta dikirim kepada konsumen menggunakan jasa ekspedisi," kata Ahmad Sudarmaji saat ditemui, pada Selasa (16/12/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berasal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerk yang diduga palsu dan tidak sesuai standar. Kemudian, pada 2 September 2025 lalu, pihak penyidik mengamankan dua oeang tersangka sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dengan penggeledahan di lokasi produksi dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya serta menyita barang bukti seperti kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merk, dan alat produksi. Kata Ahmad, berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Forensik dan BPOM, kosmetik yang diproduksi oleh para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. "Namun demikian, perbuatan para tersangka tetap merupakan perbuatan melawan hukum, karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu serta persyaratan keamanan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya. Para tersangka, lanjut dia, disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).4 Orang Diamankan Usai Produksi Kosmetik Ilegal di Tamansari
Selasa 16-12-2025,16:49 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-03-2026,22:47 WIB
Bupati Bogor Ungkap Proyek PSEL Galuga Akan Dimulai Tahun 2026
Selasa 03-03-2026,13:30 WIB
Pemkot Bogor Berkomitmen Mendukung Kegiatan Keagamaan yang Inklusif
Minggu 01-03-2026,19:44 WIB
Indikator Politik Indonesia Ungkap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor Saling Menguatkan
Minggu 01-03-2026,13:55 WIB
Polres Bogor Sita 124 Miras di Terminal Cibinong
Kamis 26-02-2026,16:20 WIB
Polsek Sukaraja Tangkap 2 Pelaku Terduga Begal Asal Jakarta
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,13:52 WIB
Promo Indomaret Hari Ini Sampai Awal April 2026! Harga Spesial Kopi hingga Diskon Jumbo Sosis
Selasa 24-03-2026,12:32 WIB
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 24 Maret 2026 Aktif: Hadiahnya Bikin Ultimate Team Makin Kuat
Selasa 24-03-2026,10:24 WIB
6 Rekomendasi Cafe Estetik di Bandung untuk Libur Lebaran, Cozy dan Instagramable
Selasa 24-03-2026,08:00 WIB
Ini 5 Motor Matic Paling Kuat 2026, Cocok untuk Jalanan Kota hingga Pegunungan
Selasa 24-03-2026,10:00 WIB
POCO X8 Pro dan POCO X8 Pro Max: Spek Canggih Gahar, Harganya Ternyata Cuma Segini!
Terkini
Selasa 24-03-2026,22:29 WIB
Build Skirk F2P Terbaik di Genshin Impact, Damage Tinggi Tanpa Modal Sultan!
Selasa 24-03-2026,22:00 WIB
5 Lokasi Kuliner Murah di Bandung 2026, Cocok untuk Kumpul Keluarga & Teman
Selasa 24-03-2026,21:35 WIB
Australia dan Uni Eropa Sepakati FTA Rp120 Triliun, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Selasa 24-03-2026,21:30 WIB
7 Tempat Beli Baju Murah di Bandung 2026, Surga Fashion Hemat!
Selasa 24-03-2026,21:30 WIB