RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima limpahan berkas perkara soal produksi kosmetik ilegal.
Terdapat empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana produksi kosmetik tersebut yakni, MA, AS, DS, dan IS. Mereka memproduksi kosmetik itu di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Para tersangka diduga sudah melakukan kegiatan produksi kosmetik ilegal sejak Januari 2025. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji menjelaskan, produksi dilakukan dengan mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Lalu, para tersangka mengemas ulang dan menempelkan label dari merk kosmetik terkenal agar menyerupai produk resmi. "Produk kosmetik ilegal tersebut selanjutnya diedarkan dan diperdagangkan melalui platform perdagangan elektronik dan media sosial, serta dikirim kepada konsumen menggunakan jasa ekspedisi," kata Ahmad Sudarmaji saat ditemui, pada Selasa (16/12/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berasal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerk yang diduga palsu dan tidak sesuai standar. Kemudian, pada 2 September 2025 lalu, pihak penyidik mengamankan dua oeang tersangka sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dengan penggeledahan di lokasi produksi dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya serta menyita barang bukti seperti kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merk, dan alat produksi. Kata Ahmad, berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Forensik dan BPOM, kosmetik yang diproduksi oleh para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. "Namun demikian, perbuatan para tersangka tetap merupakan perbuatan melawan hukum, karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu serta persyaratan keamanan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya. Para tersangka, lanjut dia, disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).4 Orang Diamankan Usai Produksi Kosmetik Ilegal di Tamansari
Selasa 16-12-2025,16:49 WIB
Reporter : Regi
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Minggu 01-03-2026,19:44 WIB
Indikator Politik Indonesia Ungkap Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor Saling Menguatkan
Minggu 01-03-2026,13:55 WIB
Polres Bogor Sita 124 Miras di Terminal Cibinong
Kamis 26-02-2026,16:20 WIB
Polsek Sukaraja Tangkap 2 Pelaku Terduga Begal Asal Jakarta
Rabu 25-02-2026,10:53 WIB
Diduga ODGJ Hilang Nyawa di Cikaret, Polisi Ungkap Ini
Rabu 25-02-2026,07:18 WIB
Guru Ponpes Diduga Lecehkan Santriwati di Bogor, Doktrin Murid agar Miliki Keberkahan
Terpopuler
Senin 02-03-2026,08:12 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Maret 2026 Stabil, Ini Daftar Lengkapnya!
Senin 02-03-2026,07:12 WIB
KUR BRI 2026 Angsuran Terbaru: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp10 Juta hingga Rp100 Juta
Senin 02-03-2026,13:09 WIB
10 Rekomendasi Motor Trail Paling Layak Beli 2026 di Indonesia, Siap Libas Medan Berat
Senin 02-03-2026,10:40 WIB
Ini Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Lengkap dengan ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu
Senin 02-03-2026,11:05 WIB
6 HP NFC Rp2 Jutaan Spek Gaming 2026, Performa Maksimal dengan Budget Minimal!
Terkini
Senin 02-03-2026,22:54 WIB
6 HP Gaming harga1 Jutaan 2026, Lancar Main MLBB dan PUBG
Senin 02-03-2026,22:43 WIB
6 Motor Trail Harga Terjangkau 2026, Siap Jelajah Off-Road Tanpa Mahal
Senin 02-03-2026,20:55 WIB
Wali Kota Bandung Enggan Ada Warga yang Tidak Bisa Dirawat Sebab BPJS
Senin 02-03-2026,20:43 WIB