Polisi Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Aktor Utama sampai Pekerja Lapangan

Rabu 10-12-2025,20:09 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi

 

Ia juga meminta PTPN sebagai pemilik lahan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset perkebunan negara tersebut. 

 

Aldi mengingatkan bahwa perusakan kebun teh dapat berdampak pada bencana hidrologis.

 

“Kami menghimbau PTPN sebagai BUMN yang diberi hak pengelolaan agar menjaga lahannya. Ketika akar tanaman dicabut, saat hujan deras, tidak ada lagi penyangga. Ini bisa menyebabkan banjir,” jelasnya.

 

Ia juga meminta PTPN mengevaluasi pola kerja sama operasi (KSO) yang sudah berlangsung selama ini.

 

“Seperti arahan Bapak Gubernur dan Kapolda, kita kembalikan hutan dan kebun teh yang sudah rusak. KSO-KSO yang ada bisa dievaluasi kembali,” ujarnya.

 

Aldi memastikan penyidikan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di lokasi berbeda.

 

“Kalaupun ada aktor lain di TKP lain, masih kami dalami. Ketika terpenuhi alat bukti, pasti akan ditahan juga,” tegasnya.

 

"Untuk saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun penjara." Pungkasnya. (ysp)

Kategori :