RADAR JABAR, BOGOR - Korban penghilang nyawa berinisial N (59) tidak dapat mengambil uangnya yang telah ditabung selama dua tahun.
Diketahui, tersangka penghilang nyawa berinisial NAF (32) menghabisi nyawa N saat sedang salat magrib di kediaman korban, Cisarua, pada Kamis (20/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, korban yang berprofesi sebagai pedagang menitipkan uangnya kepada pelaku untuk menabung.
N memberikan uang tersebut kepada NAF tergantung dari hasil penjualan yang telah didapati setelah menjajakan dagangannya di sekolah.
BACA JUGA:Wanita Muda Habisi Nyawa Wanita Paruh Baya Saat Salat di Cisarua
Ia menutur, korban ingin menggunakan uang tersebut sebagai bekal untuk pergi umroh pada Desember mendatang. Uang yang telah dikumpulkan selama dua tahun itu sebesar Rp 12.450.000.
"Keterangan sementara yg kami peroleh demikian (untuk bekal umroh), yang kami dapat sampaikan tabungan itu ditabung sudah berjalan dua tahun, sehari itu 50 ribu 100 ribu berdasarkan menyesuaikan penghasilan korban dan sampai dengan akhir terkumpul 12.450.000," jelas Anggi di Mapolres Bogor, pada Sabtu (22/11/2025).
Dia menambahkan, uang milik korban digelapkan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari karena terkendala faktor ekonomi.
"Uangnya untuk keterangan sementara itu digelapkan oleh pelaku, untuk kebutuhan sehari-hari karena faktor ekonomi," tambah dia.
BACA JUGA:Damkar Lawan Api, 14 Jam di Gudang Oli Bekas Wilayah Gunung Putri
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Bogor: 64 Dapur MBG Kantongi SLHS
Adapun, Anggi menjelaskan, korban mengambil keputusan untuk menabung kepada pelaku karena banyaknya wali murid yang menitipkan uang.
Wali murid menitipkan uangnya kepada pelaku untuk digunakan kegiatan sekolah seperti rekreasi dan piknik. Dirinya melanjutkan, tidak ada korban lain selain N.
Ia mengatakan, uang milik wali murid tersebut sudah dikembalikan dan menyisakan uang milik korban. Korban tidak mengambil uang tersebut karena memiliki tujuan pribadi.