RADAR JABAR, Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih melalui digitalisasi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengembangan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes).
Data berdasarkan Simkopdes per 21 November 2025, terdapat 76.733 Kopdes Merah Putih yang memiliki akun Simkopdes atau sebesar 92,69 persen. Sementara, terdapat 82.780 Kopdes Merah Putih yang terdiri dari 74.185 Koperasi Desa Merah Putih dan 8.595 Koperasi Kelurahan Merah Putih.
“Sistem ini memungkinkan pemantauan data koperasi desa secara komprehensif. Mulai dari jumlah koperasi, jumlah anggota, pengurus, pengawas, hingga titik lokasi lahan koperasi,” jelas Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Henra, menjelaskan bahwa Simkopdes dibangun untuk menyediakan dashboard nasional yang terintegrasi. Microsite ini juga dapat diakses oleh kementerian lain serta Pemerintah Daerah.
Kemenkop juga mendukung percepatan pembangunan berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang juga berkaitan dengan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Hambalang Bangkitkan Ekonomi Melalui Kearifan Lokal
Saat ini, terdapat 32.071 titik lahan yang sudah terdata di sistem, dengan 15.028 lahan dalam proses pembangunan.
"Minimal 20 ribu pembangunan gudang gerai selesai pada November ini,” rincinya.
Sementara, inventarisasi titik lahan ditargetkan sebanyak pada 40 ribu pada Desember, dan sebanyak 60 ribu pada Januari, sehingga seluruh target selesai pada Maret 2026. “Kemenkop bekerja sama dengan PT Agrinas dan TNI untuk menginventarisasi lahan Pemerintah Daerah dan Desa yang dapat dijadikan lokasi pembangunan gudang gerai,” tegasnya.
Henra juga merinci, terdapat beberapa kriteria lahan yang diinventarisasi. Seperti, harus lahan milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa yang strategis dan tidak bermasalah.
Kemudian, lahan hibah dari pengurus koperasi, barang milik desa, lahan atau barang milik daerah yang masih menganggur seperti kantor pemerintah dengan syarat ada persetujuan pemerintah desa, dan harus merupakan barang milik negara.
“Dengan berbagai upaya ini, Kemenkop berharap dapat meningkatkan kinerja koperasi desa dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop Riza Azmi menambahkan, Simkopdes terintegrasi dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Seperti data pajak, data kependudukan dari Kemendagri, data dana desa, hingga data lahan dari Agrinas.