Tak Bayar Pajak dan Belum Berizin, Reklame Liar Disegel Pemkab Bandung

Kamis 23-10-2025,15:19 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tak lagi memberi ruang bagi para pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. 

Tindakan tegas berupa penurunan reklame ilegal langsung dilakukan Pemkab Bandung tanpa kompromi. 

Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bandung kembali turun ke lapangan, pada Kamis 23 Oktober 2025.

Sejak pagi, petugas menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. 

Titik-titik strategis disapu bersih dan diturunkan, papan reklame tanpa izin disegel, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras. 

Tim gabungan ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung. 

Sesuai arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, jika sudah diberi peringatan hingga tiga kali masih diabaikan, maka reklame atau billboard ilegal akan langsung disegal dan diturunkan tim gabungan.

 

BACA JUGA:Di Tengah Tantangan Anggaran, Bupati Bandung Komitmen Terus Perhatikan Guru Ngaji dan Pondok Pesantren

BACA JUGA:Bupati Bandung Minta Kepala OPD dan Camat Jelaskan Alasan Kebijakan Penyesuaian Tukin ASN

 

Pasalnya, disinyalir masih banyak papan reklame tidak berizin dan mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak. 

Akibatnya, terjadi lost potensi pada kas daerah Pemkab Bandung akibat pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.

Dengan adanya penertiban reklame ilegal tersebut, diharapkan PAD Kabupaten Bandung dapat lebih optimal dan memenuhi target sekaligus menjadi warning atau peringatan serius bagi para pengusaha nakal. 

Hal tersebut dinamakan Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni saat dikonfirmasi Kamis siang.

Kategori :