Tanam Ganja di Arjasari Bandung, Pria Paruh Baya Asal KBB Diringkus Polisi

Selasa 30-09-2025,11:42 WIB
Reporter : Yusuf
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung mengamankan seorang pria berinisial WF (52), warga Kabupaten Bandung Barat, yang kedapatan menanam tiga pohon ganja di sebuah kebun di Kampung Ciwaru, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kamis 25 September 2025.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya tanaman menyerupai ganja di sekitar kebun tersebut.

“Informasi awal kami terima pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB. Warga melaporkan ada pohon yang diduga ganja di kebun wilayah Arjasari,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa 30 September 2025.

Setelah menerima laporan itu, paparnya, aparat kepolisian bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga mendatangi lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Forum Wartawan Kebangsaan Desak Deputi dan Kabiro Pers Istana Dicopot

BACA JUGA:Gerak Cepat Bupati Bandung Bantu Warga Penderita Tumor Rahim Asal Pameungpeuk

“Dari hasil pengecekan, benar ditemukan tiga batang tanaman yang diduga ganja. Kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WF sebagai pemilik tanaman tersebut,” jelasnya.

Terkait kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu karung, tiga batang pohon ganja, serta sebuah ponsel milik tersangka. 

Pelaku WF juga, bebernya, mengaku mendapatkan biji ganja sejak maret lalu dari seorang temannya di Lembang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Pengakuan tersangka kepada penyidik, ungkap Agus, tanaman tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.

"Atas perbuatannya, WF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegasnya.* (ysp)

Kategori :