“Tentunya bukti-bukti ini sangat penting untuk memenuhi rangkaian penyidikan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Bagi Pelaku Usaha Lokal, Kejari Kabupaten Bandung Gelar Pasar Murah
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan di Jakarta Utara, tepatnya di PT. Multi Sinergi Prima (MSP) selaku pemasok ayam dari 19 vendor.
“Kami juga menggeledah gudang PT. Multi Sinergi Prima di Muara Angke. Dari sana, penyidik menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan boneless ayam dada ini,” terangnya.
Tidak hanya itu, Kejari juga melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT BDS, Yanuar. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen tambahan sebagai bukti pendukung.
Meski sudah mengamankan banyak barang bukti, Wawan menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Kalau tersangka, belum. Kami masih melakukan penyidikan. Bukti-bukti ini nantinya digunakan untuk pemeriksaan saksi dan ahli, sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Bandung Tingkatkan Status Kasus PT BDS: Naik Ke Penyidikan