PEMERINTAH TEGASKAN KONSUMEN AKHIR TAK DIPUNGUT PAJAK ATAS PEMBELIAN EMAS

Minggu 03-08-2025,10:38 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Ia juga menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. Narahubung Media: Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Kategori :