RADAR JABAR - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025. Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). "Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.DJP DAN DITJEN DUKCAPIL SEPAKATI PENGGUNAAN NIK UNTUK LAYANAN PAJAK
Rabu 30-07-2025,16:09 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 16-10-2025,11:13 WIB
DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan Untuk Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah
Kamis 21-08-2025,20:09 WIB
Doa Bersama Lintas Agama, DJP Perkokoh Penerimaan Negara di Momen Kemerdekaan
Minggu 03-08-2025,10:38 WIB
PEMERINTAH TEGASKAN KONSUMEN AKHIR TAK DIPUNGUT PAJAK ATAS PEMBELIAN EMAS
Minggu 03-08-2025,10:34 WIB
Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto
Rabu 30-07-2025,16:09 WIB
DJP DAN DITJEN DUKCAPIL SEPAKATI PENGGUNAAN NIK UNTUK LAYANAN PAJAK
Terpopuler
Senin 27-10-2025,18:24 WIB
Renie Rahayu Pimpin Pelantikan PAW DPRD Kabupaten Bandung, Khoiril Anwar Gantikan Tiktik Kartika
Senin 27-10-2025,21:59 WIB
Perkuat Kehadiran di Kota Kreatif, Hana Bank Resmikan KC Bandung Dago dengan Logo Baru
Senin 27-10-2025,19:08 WIB
Bupati Bandung Sidak Lokasi Banjir Jalan Dengdek Sayati, Bakal Dibangun Embung Dua Hektare
Selasa 28-10-2025,05:43 WIB
Peduli Lingkungan, PT Fengtay Berikan CSR Berupa TPS3R Kepada Kampung Bedas Baleres Pameungpeuk Bandung
Senin 27-10-2025,13:21 WIB
DPMD Bogor Segera Bahas Status Hukum Kades Cikuda Tersangka Dugaan Gratifikasi
Terkini
Selasa 28-10-2025,10:19 WIB
AI Campus Telkom Hadir di Universitas Negeri Padang, Siap Cetak Talenta Digital Terbaik
Selasa 28-10-2025,10:18 WIB
PLN Icon Plus Tingkatkan Jaringan Lewat Penataan dan Pemeliharaan Aset Ketenagalistrikan di Cibeber, Cirebon
Selasa 28-10-2025,10:18 WIB
Telkom Kembali Duduki Peringkat Pertama Perusahan Indonesia yang Masuk Jajaran 500 World’s Best Employers 2025
Selasa 28-10-2025,10:09 WIB
Srikandi PLN Icon Plus Regional Jawa Barat Wujudkan Pemukiman Berkelanjutan Lewat Program Vertical Garden
Selasa 28-10-2025,05:43 WIB