RADAR JABAR - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025. Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). "Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.DJP DAN DITJEN DUKCAPIL SEPAKATI PENGGUNAAN NIK UNTUK LAYANAN PAJAK
Rabu 30-07-2025,16:09 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,20:09 WIB
Doa Bersama Lintas Agama, DJP Perkokoh Penerimaan Negara di Momen Kemerdekaan
Minggu 03-08-2025,10:38 WIB
PEMERINTAH TEGASKAN KONSUMEN AKHIR TAK DIPUNGUT PAJAK ATAS PEMBELIAN EMAS
Minggu 03-08-2025,10:34 WIB
Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto
Rabu 30-07-2025,16:09 WIB
DJP DAN DITJEN DUKCAPIL SEPAKATI PENGGUNAAN NIK UNTUK LAYANAN PAJAK
Rabu 23-07-2025,20:24 WIB
Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan Yang Adil Dan Berkelanjutan
Terpopuler
Sabtu 13-09-2025,18:49 WIB
Tanggapan Kades Bojongkulur Soal Aspirasi Warga yang Bakal Gelar Aksi Senin Mendatang
Sabtu 13-09-2025,06:42 WIB
AMPUH Jabar Soroti Kajati DKI Gagal Jalankan Perintah Jaksa Agung soal Silvester Matutina
Sabtu 13-09-2025,08:05 WIB
BRI Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid Agung Depok Baitul Mukhlasin di Kuningan
Sabtu 13-09-2025,17:14 WIB
Masyarakat Bojong Kulur akan Demo Pemerintah Desa karena Dinilai Sewenang-wenang
Sabtu 13-09-2025,09:56 WIB
Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri
Terkini
Sabtu 13-09-2025,20:52 WIB
Revisi Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025 mengenai Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Sabtu 13-09-2025,18:49 WIB
Tanggapan Kades Bojongkulur Soal Aspirasi Warga yang Bakal Gelar Aksi Senin Mendatang
Sabtu 13-09-2025,17:14 WIB
Masyarakat Bojong Kulur akan Demo Pemerintah Desa karena Dinilai Sewenang-wenang
Sabtu 13-09-2025,09:56 WIB
Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri
Sabtu 13-09-2025,08:05 WIB