RADAR JABAR - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025. Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). "Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan. Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.DJP DAN DITJEN DUKCAPIL SEPAKATI PENGGUNAAN NIK UNTUK LAYANAN PAJAK
Rabu 30-07-2025,16:09 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 30-07-2025,16:09 WIB
DJP DAN DITJEN DUKCAPIL SEPAKATI PENGGUNAAN NIK UNTUK LAYANAN PAJAK
Rabu 23-07-2025,20:24 WIB
Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan Yang Adil Dan Berkelanjutan
Kamis 17-07-2025,10:18 WIB
700 Ribu Kendaraan di Kabupaten Bogor Masih Nunggak Pajak
Jumat 11-04-2025,15:59 WIB
Diduga Dahulukan Berkas Titipan, Samsat Soreang Bandung: Ada Miskomunikasi
Jumat 11-04-2025,14:14 WIB
Video Viral Wajib Pajak Protes Soal Antrian dan Geruduk Kasir, Samsat Soreang Bandung Beri Klarifikasi
Terpopuler
Kamis 31-07-2025,07:36 WIB
Jawab Keresahan Masyarakat Soal Tanah Nganggur, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Dede Yusuf
Kamis 31-07-2025,09:12 WIB
Bangun Ketahanan Pangan Rumah Tangga, Pemprov Jateng Galakkan Program Rabu Pon
Kamis 31-07-2025,14:08 WIB
Penjual Bendera Minta Pemerintah Kota Bogor Adakan Woro-woro Pengunaan Bendera Bagi Masyarakat
Kamis 31-07-2025,12:53 WIB
Disebut Berikan Arahan dalam Kasus PT BDS, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung
Kamis 31-07-2025,21:40 WIB
Kantor Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Bandung Diresmikan, Pertama se Indonesia
Terkini
Kamis 31-07-2025,23:35 WIB
Mulai Bete, Nick Woltemade Desak Stuttgart Supaya Melepasnya ke Bayern Munich
Kamis 31-07-2025,21:40 WIB
Kantor Satgas Percepatan Program MBG Kabupaten Bandung Diresmikan, Pertama se Indonesia
Kamis 31-07-2025,21:34 WIB
Indosat Perkuat Jaringan di Jawa Barat lewat Kolaborasi Lokal untuk Konektivitas Inklusif
Kamis 31-07-2025,18:41 WIB
Pemkab Bogor Kebut Normalisasi Irigasi Sasak di Ciseeng
Kamis 31-07-2025,18:30 WIB