Suami Dokter Spesialis di RSIA Kartini Padalarang Ngadu ke Bupati, Gaji Istrinya Rp1,4 Miliar Belum Dibayar

Senin 28-07-2025,13:19 WIB
Reporter : Aziz
Editor : Cucun siti Maryam

RADAR JABAR – Latifurrizal, melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada Rabu (23/7/2025) lalu. Latifurrizal mengadu karena gaji istrinya sebagai seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kartini Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum dibayar.

Istrin Latifurrizal sendiri tercatat bekerja di RSIA Kartini sejak 2019 hingga akhir 2023, dengan masa kontrak selama 3 tahun 4 bulan. Menurut Rizal, gaji istrinya itu mulai tersendat pada tahun kedua masa kerja, tepatnya April 2020.

Sebelumnya, pembayaran gaji hanya dibayar sebagian, lalu menunggak lagi, dan tak pernah dilunasi secara penuh, hingga tunggakan mencapai Rp1,4 miliar.

”Perjuangan mencari keadilan sudah kami lakukan sejak 2022, ketika mediasi pertama dilakukan, saya meminta agar hak istri saya dibayarkan sesuai aturan,” ungkapnya, baru-baru ini.

”Dari situ, sekitar Rp1,1 miliar telah disepakati untuk dicicil dalam lima termin. Tapi sisa Rp300 juta belum juga dibayar, ditambah denda keterlambatan yang kami hitung mencapai Rp1 miliar,” sambungnya.

BACA JUGA:PCNU Kabupaten Bogor ke Nahdliyin: Teladani Sosok KH Abdurrahim Sanusi

BACA JUGA:Telkom Gelar Indonesia Digital Learning Cirebon 2025, Dukung Cakap Digital Bagi Pendidik

Alih-alih dibayar, lanjut Rizal, istrinya pun malah diputus kontrak pada Desember 2022. Menurutnya, mediasi sebenarnya sudah membuahkan hasil. Pada April 2022 lalu, Direktur RSIA Kartini saat itu, dr. Marsel Risandi, menandatangani kesepakatan pembayaran tunggakan.

Namun, kesepakatan itu tiba-tiba batal karena tidak diteken bagian keuangan rumah sakit. Dirinya menduga keras, pembatalan terjadi atas intervensi langsung dari pemilik rumah sakit, yakni Eisenhower Sitanggang.

”Saya menduga ada sinyal kuat campur tangan pemilik (rumah sakit),” tegasnya.

Rizal mengaku, dirinya pernah melaporkan kasus yang terjadi ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung. Namun, hasil pemeriksaan UPTD tidak berpihak kepada korban.

”Dalam surat tanggapan resminya, UPTD menyatakan tidak menemukan unsur diskriminasi, hanya perbedaan perhitungan upah saja,” terangnya.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, 2 Petak Kontrakan Ludes Terbakar

BACA JUGA:Tidak Jadi 96 Meter, Tinggi Tower Masjid Raya Kabupaten Bogor Jadi 100 Meter

Padahal petugas UPTD sudah turun langsung ke RSIA selama enam hari, dari 1 hingga 6 Desember 2022. Tapi tidak ada satu pun rincian temuan dilampirkan.

Kategori :