RADAR JABAR — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang selebgram cantik berinisial TW, yang juga merupakan dosen di salah satu universitas swasta ternama di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung, tengah menjadi sorotan publik dan diperbincangkan beberapa hari terakhir di sejumlah akun platform media sosial.
TW dilaporkan oleh suaminya sendiri, S, ke Polsek Cibeunying Kaler atas dugaan perbuatan asusila dengan pria lain.
S melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut setelah menemukan foto dan video mesum yang tersimpan di ponsel milik istrinya. Dalam laporan polisi yang tercatat dengan nomor: LAPDU/98/VI/2025/SPKT/SEKTOR/POLRESTABES/POLDAJABAR, S menyebutkan bahwa dugaan perselingkuhan itu berlangsung antara Februari hingga April 2025.
Menurut keterangan, dugaan asusila itu terungkap saat S secara tidak sengaja membuka ponsel TW dan menemukan konten foto serta video yang menunjukkan istrinya berhubungan intim dengan pria lain. Padahal, TW dan S telah sah menikah sejak Oktober 2020 dan masih berstatus suami istri hingga saat ini.
Namun yang mengejutkan, setelah kasus perselingkuhan tersebut terbongkar, TW justru menggugat cerai suaminya dan menuding S melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta menelantarkan anak.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum S, Rohman Hidayat membantah dengan tegas.
Rohman Hidayat menjelaskan bahwa gugatan cerai oleh TW kepada suaminya S, tidak mendasar dengan fakta yang dialami suaminya.
“Dari materi gugatan cerai yang diajukan itu sangat jauh dari apa yang terjadi. Kalau terkait penelantaran anak, faktanya justru anak saat ini berada dalam pengasuhan klien kami S, bukan TW. Jadi tuduhan penelantaran anak itu tidak benar,” Rohman Hidayat selaku kuasa hukum S, Jumat 4 Juli 2024.