Terkait tuduhan KDRT, kuasa hukum S juga menepisnya.
“Sejauh ini tidak ada laporan polisi ataupun bukti luka fisik yang bisa mendukung adanya KDRT. Kalau memang ada KDRT, harusnya ada bukti medis atau laporan kepolisian. Sampai hari ini, itu tidak ada,” jelasnya.
Rohman juga menegaskan, kliennya selama ini tetap menunaikan kewajiban memberi nafkah kepada keluarga.
Justru, lanjut dia, yang terjadi adalah kliennya menjadi korban perselingkuhan yang dilakukan oleh TW.
Bukti-bukti berupa foto dan video perselingkuhan tersebut kini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai alat bukti dalam laporan yang diajukan.
“Klien kami heran, setelah perselingkuhan terbongkar dan kami laporkan, malah klien kami yang digugat cerai dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, seolah-olah ingin membalikkan fakta,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus pelaporan dugaan asusila yang dilaporkan S ini masih dalam penanganan Polsek Cibeunying Kaler, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan sejak ramai di beberapa akun platform media sosia, seperti di akun instagram krimi news dan bekasi.bersinar, S sebagai suami berharap masyarakat melihat jelas permasalahan yang dihadapinya.