RADAR JABAR - Untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Martasandy Group resmi menjalin kerja sama dengan LAW FIRM DRS PARTNERS salah satu kantor hukum ternama di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik (good corporate governance) dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Martasandy Group dan Kantor Hukum LAW FIRM DRS PARTNERS Bandung dihadiri langsung oleh jajaran direksi Martasandy Group serta tim kuasa hukum yang diantaranya yakni Dosma Roha Sijabat, Ray P. D. Siahaan, Candra Mahardika Efendi, Boy Sandoni Saragi, Bagas Pardana Siregar, Tri Utama Firmansyah, Josephine Pranove, dan terakhir Aulia Hestyara.
LAW FIRM DRS PARTNERS yang dipimpin oleh Dosma Roha Sijabat merupak firma hukum yang tengah berkembang pesat, menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang profesional, tangguh, dan berintegritas
Maka dari itu, Direktur Utama Martasandy Group, Billy Martasandy Ph.D menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses bisnis, investasi, dan ekspansi usaha Martasandy Group dilakukan dengan memperhatikan aspek legal secara menyeluruh.
“Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan pondasi utama dalam membangun bisnis yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kami merasa perlu menggandeng mitra hukum yang andal untuk mendampingi setiap langkah kami,” ujar Billy Martasandy, Senin (23/6)
Kerja sama ini diketahui mencakup konsultasi hukum korporasi, pendampingan dalam perjanjian bisnis, penyusunan dokumen hukum, hingga penyelesaian sengketa jika diperlukan.
Dengan terbentuknya kemitraan ini, Martasandy Group berharap dapat terus mengembangkan usaha di berbagai sektor tanpa mengabaikan aspek legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.