Menko Muhaimin Tegaskan Warga Miskin Tidak Boleh Lebih dari Lima Tahun Menerima Bansos

Sabtu 21-06-2025,17:24 WIB
Reporter : Yusuf
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Dr. (HC) Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar M.Si., mengungkapkan bahwa warga miskin tidak boleh lebih dari lima tahun dalam menerima bantuan sosial (Bansos) kecuali dua orang ini.

Yang pertama, kata ia, adalah lanjut usia (lansia) atau manula dan kedua difabel atau disabilitas. 

Hal ini ditegaskan Menko A Muhaimin Iskandar saat melaksanakan kegiatan rembug warga dengan tema koordinasi pengentasan kemiskinan dan optimalisasi pelaksanaan Inpres 8 tahun 2025 di Lapangan Mini Soccer Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Jawa Barat, Sabtu 21 Juni 2025.

Inpres Nomor 8 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

BACA JUGA:Kabupaten dan Kota Bogor: Riding Jadi Alat Diplomasi

BACA JUGA:Rencana Bangun Bogor Creative Hub, Cara Pemkab Bogor Dorong Kreativitas

"Warga miskin menerima bantuan sosial harus dibatasi lima tahun. Tidak boleh lebih dari lima tahun. Setelah itu harus ada proses pemberdayaan. Orang harus mandiri, orang harus punya skill, orang harus disiapkan bekerja, terutama orang yang usia produktif untuk terus bekerja dan memberikan energi kekuatan untuk berkontribusi untuk ekonomi dirinya dan untuk keluarga," kata Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin kepada awak media usai meresmikan dan meninjau Dapur Makan Bergizi Gratis di sela-sela giat rembug warga tersebut.

Ia mengatakan, dalam rangka menuju ekosistem yang baik dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ini melibatkan semua pihak. 

"Saya sangat berharap Inpres No 8 tahun 2025 yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk benar-benar diperhatikan tugas masing-masing. Saya mohon kepada para menteri, saya mohon kepada para pimpinan BUMN, saya mohon para pimpinan badan dan lembaga pemerintah untuk benar-benar melaksanakan Inpres No 8 tahun 2025," tuturnya.

Gus Muhaimin akan mengingatkan terus tugas-tugas dari Instruksi Presiden karena presiden betul-betul dan sungguh-sungguh ingin percepatan penanggulangan kemiskinan secepat-cepatnya. 

"Tahun 2026 miskin ekstrem hilang dari Tanah Air kita. Nol persen di 2026 dan 2029 turun drastis pada angka maksimal 4 persen," harapnya.

Menurut Gus Muhaimin, dengan penurunan 1 persen saja sangat signifikan, yaitu dari  24 juta miskin ekstrem mencapai 240 ribu. 

"Insya Allah permasalahan stunting juga akan cepat selesai. Karena stunting lebih fokus kesehatan, mungkin lebih cepat. Tapi kalau ini (miskin ekstrem) bagaimana caranya agar mandiri yang tidak berpenghasilan menjadi berpenghasilan," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil dialog atau diskusi pada pelaksanaan rembug warga itu banyak hal yang bisa diserap, di antaranya harus banyak pihak yang pro-aktif. 

"Orang miskin harus pro-aktif berbenah. Tidak hanya menunggu, termotivasi untuk berbuat. Orang yang punya tugas pemerintahan memiliki kewajiban untuk mendeteksi dan terus berbuat melakukan inovasi untuk kaum miskin. Libatkan semua pihak terutama kaum pengusaha," ungkapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait