Meski menyangkal bahwa TY dikriminalisasi karena menjadi whistleblower, BAZNAS Jabar tetap menekankan komitmennya terhadap perlindungan pelapor. Faisal menyebut lembaganya telah menyediakan jalur pengaduan yang aman dan tertutup.
“Kami menjunjung tinggi prinsip perlindungan whistleblower sesuai Pasal 33 UU No. 13/2006 dan UNCAC Pasal 32–33,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama TY melaporkan lembaga ke berbagai instansi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), BAZNAS Jabar tidak pernah menghalang-halangi atau mengintervensi.
“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melapor. Kami justru menjawab dengan pembuktian transparan,” katanya.
Faisal juga meluruskan klaim yang menyebut kasus ini sebagai pembatasan kebebasan berekspresi. Menurutnya, kebebasan ekspresi bukan alasan untuk melanggar hukum, apalagi membocorkan dokumen internal lembaga.
“Kasus ini bukan tentang membungkam ekspresi. Ini pelanggaran hukum. Termasuk UU ITE terkait penyebaran data tanpa konteks yang benar,” jelasnya.