“TY diberhentikan karena rasionalisasi lembaga dan tindakan indisipliner yang dilakukan berulang kali,” tegas Faisal.
BAZNAS Jabar juga menyebut bahwa proses pemberhentian telah melalui jalur hukum yang sah. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menguatkan keputusan itu, dan Mahkamah Agung mengukuhkannya lewat putusan pada Februari 2024.
Tak hanya itu, lembaga ini juga sudah menyelesaikan kewajibannya terhadap TY dengan membayar pesangon senilai Rp123 juta.
“Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” lanjutnya.
Faisal menepis tuduhan bahwa BAZNAS Jabar mengkriminalisasi TY karena menjadi whistleblower. Ia menegaskan, TY justru dilaporkan ke polisi karena diduga telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berwenang.
“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” bebernya.