Ia mengungkapkan, di Kecamatan Majalaya ada empat desa yang dinyatakan layak untuk dimekarkan, di antaranya Desa Padamulya, Padaulun, Sukamaju, dan Desa Biru.
Terkait pemekaran desa, ia mengembalikan lagi keputusan itu ke masyarakat melalui Musdesus yang didukung oleh pemerintahan desa.
Dengan digelarnya Musdesus ini, diharapkan hasil yang sudah disepakati bersama bisa mensejahterakan masyarakat.
"Tujuan dari pemekaran ini merupakan komitmen yang menjadikan visi dan misi yang terbaik serta menjadikan masyarakatnya sejahtera dan mempercepat pembangunan desa baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal," imbuhnya.* (ysp)