RADAR JABAR - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandung tengah menangani kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik PT Senotex.
Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB saat bangunan tempat penyimpanan ampas batu bara roboh dan menimpa tiga orang pekerja.
Dalam peristiwa tragis itu, satu orang pekerja atas nama Yuki Sutisna (40) dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara dua korban lainnya mengalami luka berat dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, para pekerja saat itu tengah melakukan pengecekan dan pengukuran bangunan yang rencananya akan diperbaiki.
BACA JUGA:Kendaraan Dinas Kabupaten Bogor Kena Tilang di Jaktim, Sekda Sebut akan Tarik Kendaraan Sementara
BACA JUGA:Pemkab Bogor Soal Prioritas Pembangunan Wisata Geopark Halimun Salak dan Pesan Presiden Prabowo
Namun secara tiba-tiba, bangunan penyimpanan ampas batu bara tersebut ambruk dan menyebabkan para korban tertimpa reruntuhan material besi serta ampas batu bara.
Mendapat laporan kejadian itu, Kapolsek Rancaekek beserta jajaran langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan evakuasi.
Unit INAFIS Polresta Bandung turut diterjunkan ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kemudian, petugas kepolisian mengambil alih penanganan kasus guna menyelidiki lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan serta memastikan unsur kelalaian atau pelanggaran ketenagakerjaan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan akan menangani kasus ini secara profesional dan mendalam.
"Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Polresta Bandung melalui Unit Tipidter akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam aspek keselamatan kerja yang menyebabkan terjadinya insiden ini. Kami juga akan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aldi dalam keterangannya.
Ia menyebut, pihak keluarga korban meninggal dunia telah menyatakan penolakan terhadap autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.